Tual News – Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, secara resmi senin ( 24/2/2020 ) memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Abdi Rakyat Indonesia ( LBH ARI ) Cabang Kota Tual dibawah pimpinan Lukman Matutu, SH dan Wahyu Ingratubun, SH dkk untuk mendampingi HMI Tual selama proses hukum di Mapolres Malra, terkait laporan yang dilayangkan Pimpinan bersama Aggota DPRD Kota Tual.
Demikian penegasan Ketua HMI Cabang Tual dan Malra, Abdulrahman Aziz kepada tualnews.com senin ( 24/2/2020 ). “ Kami akan berikan kuasa penuh kepada LBH ARI untuk untuk menangani kasus pelaporan ini “ Tandasnya.
Ketika ditanya terkait laporan yang dilayangkan DPRD Kota Tual kepada HMI Cabang Tual dan Kabupaten Malra di Mapolres atas nama lembaga atau oknum perorangan ?, Ketua HMI Cabang Tual dan Malra, Abdulrahman Aziz mengaku setelah dirinya mengecek langsung di Mapolres Malra, ternyata laporan itu benar secara kelembagaan.
“ Setelah kami cek secara langsung di Kantor Kepolisian, ternyata benar laporan itu secara kelembagaan HMI, karena itu kami akan lakukan langkah – langkah hukum sesuai prosudur hukum yang ada dan mentaati semua aturan main itu “ Jelas Aziz.
Dirinya menegaskan, HMI Cabang Tual dan Malra siap memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ). “ Kami siap berikan keterangan di Polisi “ Pintahnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com di Mapolres Malra, menyebutkan kalau Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Tual menggelar rapat paripurna dan memutuskan melaporkan kasus pencoretan gedung DPRD Kota Tual di Mapolres Malra.
Laporan polisi yang diterima Polres Malra tertanggal 18 pebruari 2020, nomor 54/II/Mal/Res Mal, dengan pelapor Kantor DPRD Kota Tual yang diwakili langsung Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE, sementara terlapor adalah pihak HMI Tual.
DPRD Kota Tual melaporkan resmi dugaan pencoretan gedung wakil rakyat yang dilakukan HMI Tual dan Kabupaten Malra dalam kasus tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya kerugian atau kerusakan.
Sumber resmi di Mapolres Malra menyebutkan, Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE bersama dua orang saksi dari staf sekretariat DPRD Kota Tual ( Sekwan ) sudah dimintai keterangan penyidik polisi di Mapolres Malra terkait kasus ini. ( team tualnews )