Tual News – Pimpinan bersama Anggota DPRD Kota Tual secara resmi mempolisikan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Tual, Propinsi Maluku, rabu ( 19/2/2020 ), terkait aksi demonstrasi HMI yang ricuh dan berujung pencoretan Kantor DPRD Kota Tual dengan tulisan “ Yakusa Boykot “.
Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis ( 20/2/2020 ) membenarkan laporan polisi yang dibuat DPRD Kota Tual di Mapolres Malra. “ Benar, atas keputusan bersama Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Tual, kami secara resmi melaporkan adik – adik HMI di Polres Malra “ Tandasnya.
Politisi Partai Nasdem itu mengaku memberikan apresiasi atas aksi demonstrasi yang dilakukan HMI, namun sangat disesalkan ketika kaum intelektual muda itu melakukan aksi yang sudah tidak beretika dengan cara mencoret gedung rakyat.
“ Kita mengetahui persis apa yang dilakukan adik – adik HMI dalam aksi demonstrasi adalah rakyat Kota Tual, hanya saja ada aturan dan mekanisme yang harus dipahami kalau Kantor DPRD Kota Tual adalah aset negara, yang harus dijaga, bukan dicoret “ Sesal Mardana.
Menyoal langkah yang dilakukan DPRD Kota Tual, terkait aspirasi HMI dalam aksi demonstrasi soal dugaan pengadaan 27 kendaraan bermotor di Dinas PMD Kota Tual tahun 2017, yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual massa bhakti 2014 – 2019, Wakil Ketua DPRD Kota Tual menjelaskan, langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Dinas PMD, Kasat Lantas Polres Malra dan Samsat, kamis pagi ( 20/2/2020 ).
“ Kami sudah gelar RDP bersama instansi terkait, namun dari Samsat Kabupaten Malra tidak sempat hadir karena informasi dari sekretariat DPRD, pimpinan dan anggota Samsat saat ini sedang melaksanakan tugas diluar daerah, olehnya itu akan kami agendakan kembali RDP selanjutnya bersama Samsat “ Ungkapnya.
Ketika ditanya 27 kendaraan bermotor yang merupakan tuntutan HMI, karena diduga tidak memiliki surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB alias kendaraan bodong, Mardana menepis kalau 27 kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual tahun 2017 itu adalah kendaraan roda dua resmi.
“ Sebenarnya 27 kendaraan itu resmi bukan bodong, karena pengadaan pada diler resmi, ada anggaran, hanya ada persoalan teknis administrasi, karena ada oknum pegawai Samsat belum menyetor biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, padahal dari instansi teknis sudah menyetor anggaran tersebut “ Jelas Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE.
Diakui, pengadaan 27 kendaraan roda dua yang dibiayai APBD Kota Tual tahun 2017, melalui Dinas PMD, merupakan dana aspirasi Anggota DPRD Kota Tual 2019 – 2024. “ benar, ini adalah aspirasi wakil rakyat Kota Tual untuk memberikan bantuan kendaraan roda dua itu kepada masyarakat “ Ujarnya.
Kata Mardana, apabilah ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyelewengan keuangan negara dalam persoalan ini, maka pihaknya siap menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses hukum.
Soal tulisan “ Yakusa Boykot “ yang terpampang didepan meja Pimpinan DPRD Kota Tual, Wakil Ketua DPRD Kota Tual mengaku tulisan itu dibiarkan begitu dan tidak dihapus, agar pada RDP dengan Samsat Malra bisa dilihat. “ tulisan ini belum dihapus, sampai gelar rapat bersama Samsat, sebab kelalaian oknum tertentu membuat gedung wakil rakyat seperti ini “ katanya.
Sementara itu informasi yang dihimpun tualnews.com, di Mapolres Malra, kamis ( 20/2/202 ) menyebutkan kalau Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana secara resmi sudah dimintai keterangan penyidik polisi, terkait laporan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual terhadap aksi pencoretan Gedung DPRD Kota Tual.
Untuk diketahui dalam RDP bersama itu hadir Kadis PMD Kota Tual dan Sekretaris, Kasat Lantas Polres Malra, Bripka Jhon Kanikir. Rapat dengar pendapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE, didampingi Wakil Ketua, Fitria Notanubun. ( team tualnews.com )