Langgur Tual News – Para Raja atau Rat Ur Siw – Lorlim yang tergabung dalam Dewan Adat di Kepulauan Kei, secara resmi senin ( 24/2/2020 ) memutuskan Anak tunggal Sardik Marfun, Nikolaus Rahabav sebagai pemilik sah Kepala Ohoi / Desa yang disengketakan.
Ketua Dewan Adat Kei, Hi. ABD Hamid Rahayaan yang juga Raja Feer atau dikenal dengan ( Rat Bomav ) dalam membacakan putusan Para Rat Ursiw-Lorlim yang dihadiri dua pihak yang bertikai terkait kepemilikan Kepala Ohoi Marfun, Kecamatan Kei Kecil Timur masing – masing Nikolaus Rahabav ( Pelapor ) dan Matias Rahabav ( Terlapor ) membenarkan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti selama persidangan Adat Kei yang digelar tiga kali membuktikan kalau Nikolaus Rahabav adalah pemilik sah Kepala Ohoi Marfun.
Dengan keputusan Dewan Adat Kei yang dihadiri tujuh Raja atau Rat, maka Surat Keputusan ( SK ) Bupati Malra, M. Thaher Hanubun yang sudah melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav bakal gugur dengan sendirinya.
Sidang putusan Dewan Adat Kei yang berlangsung di kediaman Rat Bomav, Ohoijang – Vatdek, Kabupaten Malra dihadiri pihak pelapor dan terlapor. Kepala Ohoi Marfun definitif, Matias Rahabav tidak hadir dalam putusan sidang tersebut dan diwakili Ivo Rahabav ( terlapor ).
Sebelum keputusan sidang Dewan Adat Kei, Para Raja di Kepulauan Kei memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang bertikai terkait konflik kepemilikan Kepala Ohoi Marfun, baik pemohon dan termohon agar membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai enam ribu untuk menerima semua keputusan Dewan Adat Kei dan tetap menjaga suasana keamanan, dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) di Ohoi Marfun.
Kedua pihak akhirnya membuat surat pernyataan ditulis tangan diatas meterai dan siap menerima keputusan Dewan Adat Kei. Putusan sidang Adat Kei konflik Kepala Ohoi Marfun berjalan aman dan lancar, tanpa ada ganguan kamtibmas. ( team tualnews )