12 Anggota DPRD Sambangi Polres Cabut Laporan HMI Tual

Img 20200225 wa0003
12 Anggota DPRD Kota Tual, selasa sore ( 25/2/2020 ) pukul 16.41 WIT menyambangi Mapolres Malra, dibawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE.

Tual News – 12 Anggota DPRD Kota Tual, selasa sore ( 25/2/2020 ) pukul 16.41 WIT menyambangi Mapolres Malra, dibawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE. Kedatangan wakil rakyat itu, mencabut laporan polisi yang dibuat tanggal 18 pebruari 2020, yang melaporkan Aliansi HMI Tual terkait kasus pencoretan gedung DPRD Kota Tual.

Wartawan tualnews.com yang ikut bersama – sama dalam rombongan DPRD Kota Tual  menggunakan mobil dinas wakil rakyat Kota Tual, setelah tiba di Mapolres Malra langsung diterima petugas piket jaga IPDA Tony Pelmelay.

Img 20200225 wa0005
12 Anggota DPRD Kota Tual, selasa sore ( 25/2/2020 ) pukul 16.41 WIT menyambangi Mapolres Malra, dibawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE

Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE yang memimpin rombongan langsung masuk didalam ruangan piket Mapolres Malra. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka selama dua puluh menit, kemudian bersama wakil rakyat lainya keluar dari ruangan.

“ tujuan kedatangan kami kesini adalah mencabut laporan polisi, karena kami baru selesai rapat bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual yang memutuskan untuk mencabut laporan hari ini “ Ungkap Mardana, politisi Partai Nasdem Kota Tual kepada tualnews.com, RRI Tual, dan Suara Damai.

Wakil Ketua DPRD Kota Tual mengaku, kedatanganya bersama Anggota DPRD Kota Tual di Polres Malra untuk mencabut laporan polisi terhadap oknum HMI Tual yang melakukan pencoretan.

https://youtu.be/LHtSZz-9XKw
Wawancara bersama Ali Mardana, SE di Mapolres Malra, selasa ( 25/2/2020 )

Ketika ditanya pencabutan laporan itu terkait kasus apa ? Mardana dengan penuh kehati – hatian menjelaskan kalau hal ini terkait kasus pencoretan yang dilakukan pada aksi demontrasi di DPRD Kota Tual. “ Kesepakatan kita bersama untuk cabut laporan di polisi terhadap adik – adik mahasiswa “ ujarnya.

Anggota DPRD Kota Tual yang hadir di Mapolres Malra, masing – masing, Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE, ( Nasdem ), Taufik Hamud ( Golkar ), Bahrawi Raharusun ( Golkar ), Yakob Silubun ( Gerindra ), Ahmad Bakri Matdoan ( PKS ), Akbar Arfa ( PKB ), Ishak Nuhuyanan ( PAN ), Yakobus Karmomyanan ( PKB ), Petrus Batyanan ( Berkarya ), Alexander Betaubun ( PDI-Perjuangan ), Rahman Rettob ( PPP ), dan Rivai Sather ( Nasdem ). Sedangkan Anggota DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan, politisi Partai Demokrat Kota Tual  yang saat itu ada di Kantor DPRD Kota Tual memilih tidak ikut serta dalam rombongan wakil rakyat yang sambangi Polres Malra.

Sekitar pukul 16.57 WIT, wakil rakyat Kota Tual tersebut langsung meninggalkan Mapolres Malra kembali ke Kantor DPRD Kota Tual.

RDP DPRD Tual Molor 30 Menit dan Terjadi Adu Mulut

Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, selasa ( 25/2/2020 ), dihadiri Kabit Ketmas  Dinas PMD Kota Tual, Mia Nusdejalnuhuubun, bersama Kasatlantas Polres Malra, IPTU Jonas Paulus dan perwakilan Samsat Malra, Jhon Renoat, harus discors selama tiga puluh menit, karena ketidakhadiran Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pengadaan 27 unit kendaraan bermotor tahun 2017, Adam S. Rahantan, S,STP,M.Eng.

https://youtu.be/OmjE0t3EqAY
Aksi adu mulut antar Anggota DPRD Kota Tual pada RDP selasa ( 25/2/2020 )

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual saat itu langsung memerintahkan Staf dan security DPRD Kota Tual untuk menjemput PPK,   Adam S. Rahantan, S,STP,M.Eng dikediamanya di perumahan BTN Koperasi Kota Tual.

Setelah dijemput dirumahnya, baru Rahantan mendatangi DPRD Kota Tual, sehingga rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual dilanjutkan kembali.

Dalam RDP DPRD Kota Tual, tak nampak Penjabat Pengadaan 27 unit kendaraan bermotor Dinas PMD Kota Tual tahun 2017, Aswar Amri, S.Com.

Pantauan tualnews.com diakhir RDP itu sempat terjadi kericuhan antar Anggota DPRD Kota Tual, disaat Anggota DPRD Kota Tual, Yakob Silubun ( Gerindra ) menggunakan hak interupsi, Hasyim Rahayaan ( Demokrat ) juga tak ketinggalan, sehingga terjadi perang mulut didalam persidangan.

Hak interupsi yang sama juga datang dari Sulaiman Letsoin ( Hanura ) dan Rahman Rettob ( PPP ) yang beradu mulut dengan politisi Demokrat, Hasyim Rahayaan.

Aksi adu mulut antar wakil rakyat Kota Tual berlangsung kurang lebih tujuh (7) menit, menyebabkan serentak Anggota DPRD Kota Tual yang hadir di RDP menggunakan hak interupsi yang ditujuhkan kepada pimpinan sidang.

Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE yang memimpin sidang langsung menutup RDP, tanpa membuat kesimpulan dari hasil rapat dengar pendapat bersama instansi terkait.

“ Saya minta agara masalah 27 unit kendaraan bermotor yang bersumber dari dana aspirasi harus diselesaikan saat ini juga “ Pintah Anggota DPRD Kota Tual, Alexander Betaubun dalam interupsinya usai pimpinan sidang mengetuk palu sidang.

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya Pimpinan bersama Anggota DPRD Kota Tual secara resmi mempolisikan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Tual, Propinsi Maluku, rabu  ( 19/2/2020 ), terkait aksi demonstrasi HMI yang ricuh dan berujung pencoretan Kantor DPRD Kota Tual dengan tulisan “ Yakusa Boykot “.

Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis ( 20/2/2020 ) membenarkan laporan polisi yang dibuat DPRD Kota Tual di Mapolres Malra. “ Benar, atas keputusan bersama Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Tual, kami secara resmi melaporkan adik – adik HMI di Polres Malra “ Tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com di Mapolres Malra, laporan polisi nomor : LP/54/II/2020/Maluku/Res Malra. Tanggal 18 Februari 2020, dibuat pihak Kantor DPRD Kota Tual yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE ( Pelapor ) dan pihak HMI selaku ( Terlapor ). Pelaporan dimaksud terkait kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya kerugian atau kerusakan. Mardana sendiri sudah dimintai keterangan penyidik polisi bersama dua staf Sekretariat DPRD Kota Tual ( Sekwan ) sebagai saksi dalam perkara ini.

( team tualnews.com )