Tual News- Apel perdana Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkup Pemerintah Kota Tual pada senin ( 6/01/2020 ) di halaman Kantor Walikota Tual, berujung pada pemecatan secara tidak dengan hormat ( PTDH ) dua oknum ASN Pemkot Tual. Dua oknum ASN yang dipecat berasal dari Dinas Pendidikan dan Kantor Camat PP Kur.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag secara resmi mengeluarkan dua surat keputusan masing – masing, surat keputusan Walikota Tual nomor 01 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat PNS atas nama Tansir Singgih Tehuayo, pangkat III/d yang dinilai lalai tugas sebagai ASN di lingkup Kecamatan PP Kur.
Sementara surat surat keputusan Walikota Tual nomor 02 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat PNS atas nama Jules Berdanus Karmomyanan, pangkat III/a yang bertugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, dalam amanatnya menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat dua oknum ASN Pemkot Tual sudah sesuai peraturan Pemerintah nomor : 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“ Didalam aturan tersebut, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN “ Tegas Walikota Tual.
Rahayaan mengaku sebelum keputusan pemberhentian kedua ASN itu, pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemangilan.
“ berdasarkan laporan kedua ASN tersebut bolos tak masuk kantor berbulan –bulan tanpa alasan kepada pimpinan instansi mereka, lalu kemudian dilakukan pemanggilan kedua ASN itu, namun tak diindahkan sehingga dilakukan PTDH “ Terang Walikota Tual.
Walikota menghimbau seluruh ASN Pemkot Tual agar menjalankan tugas dengan baik, sebab kalau tidak disiplin laksanakan tugas sebagai abdi negara maka akan menerima sangsi pemecatan.
Apel perdana ASN Pemkot Tual diawal tahun 2020, dihadiri Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge,SE, Sekretaris Daerah Kota Tual,Stah Ahli Walikota Tual, Para Asisten Sekda, dan para pimpinan OPD bersama seluruh ASN.
Walikota Tual yang bertindak sebagai pembina apel, menekankan beberapah hal yang harus diperhatikan yakni ASN harus menjunjung tinggi dharma bakti kepada Negara dengan disiplin dan kerja yang tulus.
“ ASN Pemkot Tual dituntut berjiwa nasionalis dan harus menghormati perbedaan agama, suku, ras dan golongan antar ASN, kalau ditemui ada oknum ASN yang mengungkapkan pandangan primordialisnya melalui sosial media, maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk dibina “ Pintah Rahayaan.
Dikatakan, Pemkot Tual serius melaksanakan penindakan sanksi disiplin terhadap oknum – oknum ASN yang melanggar aturan disiplin, baik itu kehadiran, penggunaan dan pemindahan asset serta ASN tugas belajar yang belum kembali berkantor.
“ Pada apel tadi sudah dibacakan SK Walikota Tual tentang pemberhentian tidak dengan hormat dua ASN yang melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, untuk itu seluruh ASN harus disiplin laksanakan tugas dengan baik “ tandas Walikota Tual. ( team tualnews )