Tual News – Satuan Reskrim ( Satreskrim ) Polres Maluku Barat Daya ( MBD ), jumat ( 24/1/2020 ) menangkap empat oknum Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) gadungan yang melakukan praktek pemerasan terhadap para Kepala Desa di Kecamatan Moa, Kabupaten MBD.
Berdasarkan laporan kronologis dari Polres MBD yang diterima tualnews.com, penangkapan empat orang pelaku yang mengaku anggota KPK gadungan masing – masing, Aers alias Ampi ( 53), JF alias Yance ( 16 ), SD alias Dion ( 24 ) dan OR alias Oni (27).
Berdasarkan uraian kronologis kejadian, empat pelaku KPK gadungan itu mendatangi korban Kepala Desa Werwaru, Elias Tenggawna dkk di Kecamatan Moa, Kabupaten MBD mempertanyakan program dana desa tahun 2018 yakni pembangunan jalan rabat beton dengan panjang 300 meter dan saluran air yang belum selesai dikerjakan.
“ ini temuan, mau tidak mau bapak kades harus masuk penjara “ ancam empat anggota KPK gadungan itu saat bertemu Kepala Desa Werwaru bersama perangkat desa.
Namun kemudian, para pelaku meminta sang Kades untuk menyiapkan sejumlah uang. “ walaupun begitu ada pengertian, bapak kades punya kekuatan berapa ? “ tanya para pelaku.
Serta merta korban Kades Werwaru menyanggupi uang Rp 5 juta, tapi mereka minta tambahan uang Rp 3 juta, sehingga sang kades memerintahkan bendahara desa Werwaru memberikan uang sejumlah Rp 8 juta kepada empat anggota KPK gadungan tersebut.
Korban Kades Werwaru, merasa tidak puas sehingga melaporkan kasus ini di Polres MBD, sesuai laporan polisi nomor : LP/07/I/2020/MAL/Res MBD, tanggal 24 januari 2020.
Sementara itu sesuai identitas, pelaku Aers alias Ampi kelahiran Ambon 3 Desember 1966, berprofesi Wartawan/ anggota DPP Yayasan Komisi Pengawas Korupsi, Tindak Pidana Korupsi asal Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB bersama tiga rekanya sudah sering mendatangi beberapah Kepala Desa di Kecamatan Moa dan mengaku sebagai tim KPK, sambil memperlihatkan surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi.
Modus yang dilakukan, keempat pelaku memperlihatkan tanda pengenal sambil menanyakan pengelolaan anggaran dana desa ( ADD/DDS ) dengan cara mengancam para Kepala Desa untuk memberikan sejumlah uang tutup mulut yang harganya bervariasi.
Berdasarkan rilis Polres MBD, keempat pelaku yang mengancam para Kades di Kabupaten MBD, sehingga memperoleh uang masing – masing, Desa Kaiwatu, Rp 10 juta, Desa Tounwawan Rp 1 juta, Desa Wakarleli Rp 10 juta, Desa Werwary Rp 8 juta dan Desa Moian Rp 10 juta.
Keempat pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres MBD, mereka diancam pasal 378 dan 368 jo pasal 64 KUHPidana, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.
( team tualnews )