Tual News – Kapolres Maluku Barat Daya ( MBD ), AKBP S. Norman Sitindaon, S.I.K dalam gelar konferensi Pers, senin ( 27/1/2020 ) secara resmi menegaskan pihaknya menahan empat tersangka yang melakukan pemerasan dan penipuan para Kepala Desa di Kabupaten MBD, mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), menggunakan nama Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi ( KPK Tipikor ) dengan barang bukti uang Rp 17,8 juta.
Kapolres mengaku, keempat tersangka itu masing – masing, Abraham Edwin Rehad Sahetapy alias Ampi, Onisimus R. Walla alias Oni, Janjten Frans alias Yance dan Septian Dion Irwanto alias Dion.
“ Kami menetapkan empat tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp 17.800.000,-, surat tugas KPK Tipikor tiga lembar, Handphone empat buah dan ID Card tiga buah “ Jelasnya.
Kapolres MBD menjelaskan, keempat tersangka ditahan karena melakukan kasus penipuan dan pemerasan sesuai laporan polisi nomor : LP/07/I/2020/Res MBD tanggal 24 Januari 2020.
“ Permasalahan tersebut berawal dari laporan masyarakat yaitu Kades Werwaru, terkait adanya pemerasan dan penipuan yang mengatasnamakan KPK, dimana KPK yang dipakai adalah KPK Tipikor “ ungkapnya.
Kata Kapolres, modus yang dilakukan keempat tersangka dalam melaksanakan tindakan penipuan dan pemerasan yakni mendatangi rumah Kades Werwaru lalu meminta sejumlah uang dengan cara mengancam Kepala Desa Werwaru.
“ Keempat tersangka datangi rumah Kades Werwaru, mengecek dan melakukan pemeriksaan jalan rabat beton program dana Desa Werwaru tahun 2018 yang bersumber dari ADD dan DD, mereka meminta sejumlah uang dengan cara mengancam Kades “ Terang Kapolres MBD.
Kapolres menjelaskan, korban penipuan dan pemerasan bukan hanya Kepala Desa Werwaru, namun ada beberapah Kades di Kecamatan Moa.
“ Saya himbau kepada para Kades di Kabupaten MBD tidak usah takut, jika ada oknum – oknum yang mengatasnamakan siapapun, kalau ditemui segera lapor ke Polres MBD untuk dilakukan penindakan “ Harapnya.
Ditegaskan, keempat tersangka saat ini ditahan di Polres MBD. Mereka menjalani penahanan 21 hari dan dikenakan pasal 378 dan 368 KUHP.
Ikut mendampingi Kapolres MBD pada gelar Konferensi Pers, Wakapolres MBD, Kompol F.G. Horsair, Kasat Reskrim Res MBD, AKP P. Nampasnea, KBO Sat Reskrim Res MBD, IPDA R. Ahab, SH dan personil Sat Reskrim Polres MBD.( team tualnews )