Tual News – Kosultan CV. Jasa Intan Mandiri, Erwin Far- Far menegaskan pelaksanaan pelelangan paket proyek Puskesmas Ohoitahait di Kota Tual tahun 2019 sudah sesuai aturan dan mekanisme tender proyek berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 7 /PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman jasa konstruksi lingkup PUPR.
Hal ini dikatakan Far – Far sekaligus menanggapi pemberitaan tualnews.com tanggal 23 November 2019, dengan judul Pemkot Tual Bersama Pengusaha Hartono Digugat.
“ Proses pelelangan proyek pembangunan Puskesmas di Desa Ohoitahit secara prosudural sudah memenuhi syarat, tidak ada mekanisme aturan yang dilanggar PPK “ tegas Far- Far.
Dirinya sangat menyesalkan, pernyataan tim kuasa hukum CV. Agung Bina Sarana seakan – akan Pemkot Tual berkolusi dengan pengusaha Hartono untuk memenangkan paket pekerjaan tersebut.
“ Harus dimengerti kalau pentahapan pelaksanaan kegiatan pelelangan ataupun penilaian penawaran yang memperoleh nilai terendah harus dimenangkan, namun penawaran yang memiliki logika teknis yang benar dan sesuai secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan “ tandasnya.
Far – Far mengaku, proses tender proyek Puskesmas Ohoitahit sudah sesuai mekanisme aturan, karena ada tiga perusahan yang mengikuti pelelangan proyek tersebut masing – masing, PT. Karya Cipta Perkasa, CV. Agung Bina Sarana dan PT. Reminal Utama Sakti.
“ CV. Agung Bina Sarana pada proses penawaran teknis memasukan penawaran pekerjaan, dimana plafon dalam penawaran tidak ada pekerjaan tersebut, sehingga secara otomatis mempengaruhi penawaran yang diajuhkan dan akhirnya digugurkan secara teknis “ Ungkapnya.
Far – Far berharap, kuasa hukum CV. Agung Bina Sarana harus mendudukan persoalan tersebut pada tempat dan susunan yang benar sehingga tidak menimbulkan interprestasi lain.
“ harus diingat masa sosialisasi Kepmen tersebut satu tahun mendahului dan pada masa kegiatan pelelangan proyek dimaksud, belum ada Kepmen tersebut “ ujarnya.
( team tualnews )