Langgur Tual News – Kisruh Pelantikan Kepala Desa / Ohoi Ngurko, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara pebruari 2019 lalu yang menyebabkan pembakaran fasilitas umum di Ohoi Ngurko harus menyeret Imam Masjid Ngurko dan lima rekanya di Pengadilan Negeri ( PN ) Tual, selasa ( 10/12/2019 ).
Persidangan ketiga PN Tual, dengan nomor perkara 56/PID.B/2019/PN Tul dan perkara nomor 57/PID.B/2019/PN Tul dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, dipimpin Majelis Hakim, Ali Murdiat, SH selaku Hakim Ketua dan Dilli Timora Andi Gunawan, SH. MH dan Hatuah A. Paduwi, SH selaku Hakim Anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Tual, Yoga Pratama, SH dan M.T. Fahri, SH. Imam Masjid Ngurko, Abdul H. Rahayan bersama lima terdakwa lainya masing – masing Samsul B. Silaratubun, Zakaria Rahayaan, Yusuf Ohoiwui, Husin Silaratubun dan Gani Rahayaan didampingi Penasehat Hukum, Lopianus Ngabalin, SH dkk.
Kasus tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum itu mencuat ke permukaan, ketika Bupati Malra, M. Thaher Hanubun melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Ohoi Ngurko, Muhamad Padang Rahayaan. Kejadian pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum di Ohoi Ngurko, tanggal 07 pebruari 2019 merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Camat Kei Besar Selatan Barat, M.Nasir Rahayaan.Sos dan Bupati Maluku Tenggara Drs.M Thaher Hanubun yang terkesan memaksakan pelantikan Kepala (Desa) Ohoi Definitif di Ohoi Ngurko.
Berdasarkan keterangan warga Ngurko, sehari sebelum pelantikan Kepala Ohoi Ngurko, warga bersama Imam Masjid dan perangkat mendatangi Bupati Malra, M. Thaher Hanubun menyampaikan aspirasi penolakan pelantikan Kepala Ohoi Ngurko, Muhamad Padang Rahayaan, karena proses dan mekanisme pencalonan kepala ohoi Ngurko tidak sesuai prosudur aturan, namun akhirnya pelantikan itu dilaksanakan Bupati Malra bersamaan dengan 33 Kepala Ohoi lainya di Kimson Centre Ohoijang.
Akibat dari pelantikan Kepala Ohoi Ngurko tersebut, warga masyarakat mengungkapkan kekecewaan dengan membakar dan merusak sejumlah fasilitas umum yang dibangun dari sumber Dana Desa. Bangunan balai rakyat, sanggar belajar dan bangunan Polindes serta lampu Jalan dibakar dan dirusak warga masyarakat.
Setelah kejadian pembakaran dan pengrusakan itu, semua warga pergi meninggalkan Ohoi Ngurko dan menetap di kampung-kampung tetangga.
Atas kasus ini Bagian Hukum Kantor Bupati Malra dan Kepala Ohoi Ngurko defintif, Muhamad Padang Rahayaan melaporkan ke polisi, sehingga akhirnya Imam Masjid Ngurko bersama lima rekan lainya mendekam di penjara.
Persidangan lanjutan kasus ini Pengadilan Negeri Tual akan dilanjutkan tanggal 23 Desember 2019 mendatang dengan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Tual.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, pasalnya baru pernah terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku Tokoh Agama yang merupakan Imam Masjid bersama lima rekan lainya mendekam dipenjara karena persoalan kepala Desa / Ohoi Ngurko. ( team tualnews )