Langgur Tual News – Dinas Perumahan Kabupaten Maluku Tenggara, kamis ( 12/12/2019 ) menggendeng Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malra mengukur tanah milik Pemkab Malra seluas 25 hektare di sepanjang jalan menuju desa / ohoi Kolser, Kecamatan Kei – Kecil.
Hasil pantauan tualnews.com, pengukuran kembali tanah milik Pemkab Malra itu dipimpin Kepala Dinas Perumahan, E. Ohoitimur bersama para pegawai pertanahan dimulai sejak pukul 08.30 WIT.
Para petugas pertanahan dengan peralatan pengkuran tanah langsung memasang patok tanah pada sepanjang jalan yang dilalui. Pengukuran tanah dimulai dari depan Stadion Maren Ohoijang Langgur. Pemasangan patok tanah oleh Pegawai Dinas Perkim dari jiku perempatan jalan stadion Maren menuju Ohoi Kolser, dan sampai pada perbatasan gedung pelataran milik Gereja Pondok Daud Langgur.
Pemasangan patok tanah terhenti ketika sejumlah warga Ohoi Kolser dari Marga Kelanit yang dipimpin Bosko Kelanit turun lapangan dan menghalangi pengukuran tanah tersebut karena mengaku sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan Gekari Pondok Daud.
Kadis Perkim, E. Ohoitimur yang dikonfirmasi tualnews.com sebanyak dua kali belum mau memberikan komentar, dengan alasan belum selesai dilaksanakan pengukuran.
Sementara itu pengukuran tanah yang dilaksanakan Dinas Perkim bersama Badan Pertanahan Malra kamis pagi ( 12/12/2019 ) tidak banyak diketahui masyarakat Ohoi Kolser, akibatnya warga Kolser pemilik tanah yang berada dilokasi 25 hektare tersebut datang dan mencabut semua patok tanah yang ditanam pegawai Dinas Perkim bersama Kantor Pertanahan.
Untuk diketahui tanah yang diukur Pemkab Malra bersama Pertanahan adalah tanah yang diperjualbelikan oleh Marga Maturbongs Ohoi Kolser kepada Pemkab Malra di masa kepemimpinan mantan Bupati Malra, Herman A. Koedoeboen, SH dan Wakil Bupati Lambertus Nuhuyanan.
( team tualnews )