Tual News – Menyikapi laporan Kabag Hukum Kantor Bupati Malra, Debby Bunga, SH terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Maluku di Jakarta ( KKBMT ) Dr. Chand Jamaludin Koedoeboen, SH.M.H, senin ( 25/11/2019 ) Koedoeboen yang didampingi tim kuasa hukum dan tokoh pemuda, Ruslani Rahayaan, SE mendatangi Mapolres Malra.
Kedatangan Ketua KKBMT di Polres Malra untuk memperjelas pemberitaan media massa yang simpang siur soal pelaporan tersebut. “ sebagai warga negara yang baik dan taat hukum , saya datangi Kantor polisi lebih awal untuk mengecek kapan dimintai keterangan polisi terkait kasus tersebut “ ungkapnya.
Kata Koedoeboen, dirinya siap setiap saat kalau polisi memanggil untuk dimintai keterangan. “ belum dipanggil saja saya datangi, apalagi kalau sudah ada surat panggilan polisi pasti saya hadir lebih awal berikan keterangan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum “ Jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Koedoeboen, Chen Rumles, SH dalam gelar konferensi pers di Tual, menjelaskan kedatangan pihaknya di Mapolres Malra untuk mendapatkan kepastian terkait proses hukum kasus yang dilaporkan.
“ kami pro actif datangi polisi untuk memperoleh kepastian hukum “ ujar Rumles.
Sementara kuasa hukum lainya dari pihak keluarga, Wahyu Ingratubun, SH dan Ray Koedoeboen, SH menegaskan pihak keluarga Koedoeboen saat ini sedang mempersiapkan Dr. Jamaludin Koedoebeon, SH. MH sebagai calon pemimpin masa depan.
“ terkait laporan Kabag Hukum, keluarga Koedoeboen sangat tersingung, olehnya itu harapan besar keluarga tidak boleh mundur dalam kasus ini “ tegasnya.
Dikatakan, konsekwensi dari kasus ini, pihak keluarga Koedoeboen sudah mempersiapkan laporan balik di Polda Maluku atau ke Mabes Polri.
“ kami sebagai pihak keluarga akan ambil langah hukum lanjutan dari kasus ini, karena sudah merupakan keputusan keluarga besar Koedoeboen “ jelasnya.
Tokoh Pemuda, Ruslany Rahayaan, SE pada kesempatan itu menilai apa yang dilakukan Koedoeboen adalah sebuah langkah maju. “ coba bayangkan Bapak Jamal Koedoeboen yang sayang dan cinta negeri ini ketika melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintahan, tapi ditafsirkan lain lalu dilaporkan ke polisi, kami berharap hal ini jangan lagi terjadi kepada masyarakat atau OKP lain “ sesalnya.
Kata Rahayaan, fungsi kontrol publik sangat penting dalam penyelenggaran pemerintahan, olehya itu para pejabat di pemerintahan jangan takut atau risih dengan kritikan dari masyarakat.
“ Bang Jamal adalah senior kami, pasti kami beri dukungan moril, karena ini catatan berdemokrasi yang baik, selama ini banyak kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemkab Malra tidak pernah tuntas di polisi “ ungkapnya.
Rahayaan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini, agar menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat. “ Presiden RI Joko Widodo saja didemo dimana – mana, kok sebagai Kepala Daerah baru dkritik sudah merasa risih “ kesalnya.
Menurut mantan Ketua HMI Tual, informasi rekaman kegiatan konferensi pers tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti laporan di Kepolisian.
“ Kabag Hukum Pemkab Malra gunakan rekaman sebagai laporan di polisi itu salah kaprah, seharusnya isi pemberitaan media massa yang digunakan baru tepat, isi rekaman hanya diminta Majelis Hakim saat di persidangan, itupun harus melalui icin korban “ ungkapnya.
Rahayaan mengaku tidak paham dengan langkah yang dilakukan Kabag Hukum Pemkab Malra, apalagi sebagai mantan wartawati seharusnya lebih memahami amanat UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“ Kabag Hukum sebagai mantan wartawati harusnya lebih paham kerja jurnalistik, saya melihat masih ada ruang yang harus digunakan Pemkab Malra untuk menggunakan hak jawab pada media yang bersangkutan, apabilah hak jawab itu tidak terlayani baru ambil tindakan lapor polisi “ cetusnya.
Pemkab Malra Resmi Polisikan Koedoeboen
Seperi diberitakan tualnews.com sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dibawah kepemimpinan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun melalui Bagian Hukum Kantor Bupati secara resmi selasa ( 19/11/2019 ) mempolisikan Ketua Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Maluku ( KKBMT ), Dr. Djamaludin Koedoeboen, SH. MH.
Informasi yang dihimpun tualnews.com, Kabag Hukum Kantor Bupati Malra, Debby Bunga, SH bersama dua stafnya berada di ruangan pengaduan KSPKT Mapolres Malra, selasa siang pukul 13.00 WIT.
Berselang tiga puluh menit kemudian, Kabag Hukum didampingi salah satu anggota Satreskrim Polres Malra menuju lantai II unit Reskrim Polres Malra.
Untuk diketahui sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Malra, Debby Bunga, SH menghubungi redaksi tualnews.com di Ambon, terkait kegiatan konferensi Pers yang dilaksanakan Djamaludin Koedoeboen, SH.MH di Kota Tual minggu lalu.
Bahkan dalam komunikasi via telpon seluluer itu, Kabag Hukum minta kesediaan wartawan media online tualnews.com agar menjadi saksi jika masalah ini dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, diduga Bupati Malra, M. Thaher Hanubun tidak menerima secara baik kritikan tajam Ketua KKBMT, Djamaludin Koedeobeon, terkait kebijakan Pemkab Malra yang melaksanakan peminjaman anggaran daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( MSI ), salah satu BUMN dibawah Kementrian Keuangan RI yang menyediakan fasilitas peminjaman daerah kepada kab/kota di Indonesia.
Olehnya itu melalui Bagian Hukum Kantor Bupati Malra akhirnya secara resmi melaporkan Koedoeboen kepada polisi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabag Hukum Kantor Bupati Malra, Debby Bunga, SH yang kembali dikonfirmasi via telpon selulernya terkait laporan polisi tersebut belum dapat dihubungi
( team tualnews )