Pemkot Tual Bersama Pengusaha Hartono Digugat

Kontraktor tual

Tual News – Pemerintah Kota Tual, cq Pokja Pekerjaan jasa konstruksi , Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, PPK pembangunan Puskesmas Ohoitahit bersama pengusaha kawakan  Hartono Honggana alias Bos Hok secara resmi digugat di Pengadilan Negeri Tual, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan proyek pembangunan Puskesmas Ohoitahit Kota Tual.

https://youtu.be/iCIg3qnNj78
Video wawancara Pengacara / penasehat pada Kantor Hukum, Wahyudin Ingratubun, SH

Pengacara / penasehat pada Kantor Hukum, Wahyudin Ingratubun, SH & partners  yang berkantor di jalan BTN Mahkota Indah Permai, Kelurahan Lodar El Kota Tual kepada tualnews.com sabtu (23/11/2019 ) membenarkan kalau pihaknya secara resmi sudah mendaftarkan gugatan di PN Tual, setelah memperoleh surat kuasa khusus, nomor : 28/SKK-PMH/ LO-WI/XI/2019, tertanggal 22 november 2019  dari Direktur CV. Agung Bina Sarana, Franciskus Setitit, S.Sos.

“ Saya mendapat kuasa dari Bapak Feniks Setitit, dan sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkot Tual, cq pokja pekerjaan jasa konstruksi, karena secara sepihak melanggar pasal 13, dimana perbuatan mereka dalam evaluasi dan menetapkan pemenang tender pada proyek pembangunan Puskesmas Ohoitahit tidak sesuai aturan “ Ungkapnya.

Kata Ingratubun, sesuai aturan seharusnya penawaran terendah yang harus memenangkan proses tender, dan didalam proses itu CV. Agung Bina Sarana  adalah penawar terendah dari semua perusahan jasa konstruksi yang mengikuti pelelangan.

Kontraktor tual

“ namun sangat disayangkan pada evaluasi pokja jasa konstruksi , tanpa alasan jelas dan rasional, memenangkan Direktur PT. Karya Cipta Perkasa, Hartono Honggana alias pengusaha Hok “ Jelas Ingratubun.

Olehhya itu kata Wahyu, dalam materi gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tual, pihaknya selaku penggugat menggugat Pemkot Tual, cq pokja pekerjaan jasa konstruksi sebagai tergugat I, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, tergugat II, PPK pembangunan Puskesmas Ohoitahit Dinas Kesehatan sebagai tergugat III dan Direktur PT. Karya Cipta Perkasa, Hartono Honggana selaku tergugat IV.

Dalam materi gugatan yang diterima tualnews.com menyebutkan kalau penggugat adalah peserta lelang pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Ohoitahit dengan harga penawaran terendah Rp 2.830.118.461,01, namun tergugat I ( pokja jasa konstruksi ) mengeluarkan berita acara hasil pelelangan nomor : 12/ BAHP/POKJA PA/V/2019, sesuai pengumuman pemenang pokja ULP tanggal 14 juni 2019 pada aplikasi SPSE Kota Tual memenangkan tergugat IV ( pengusaha Hok ) dengan harga penawaran terkoreksi Rp 2.890.029.118,23.

“ penggugat digugurkan berdasarkan hasil evaluasi tergugat I yang menyebutkan pada metode pelaksanaan tidak sesuai pada pelaksanaan paker pekerjaan yang ditawarkan ada pekerjaan lantai, tetapi dalam dokumen perencanaan penggugat tidak ada pekerjaan lantai “ Terang Kuasa Hukum CV. Agung Bina Sarana.

Menurut Wahyu Ingratubun, dari hasil yang dipaksakan, pihak tergugat I menuai banyak protes peserta sehingga banyak peserta lelang yang digugurkan, lalu  pihaknya mengajuhkan surat sanggahan sebab mekanisme yang dilakukan pokja cacat hukum.( team tualnews )