Langgur Tual News – Ketua Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Maluku di Jakarta ( KKBMT ) Dr. Jamaludin Koedeoboen, SH.MH berharap para pejabat pemerintah jangan alergi terhadap kritikan.
Hal ini disampaikan Koedeoboen, dalam rilis video yang diterima tualnews.com, kamis ( 21/11/2019 ). “ Saya Jamaludin Koedeobeon ingin menyampaikan salam kepada basudara saya yang ada di Kabupaten Malra dan Kota Tual, kalau ada pemberitaan yang membuat anda tercengang dan galau, itu hal biasa, karena apa yang saya sampaikan adalah sebuah kritik untuk membangun “ tandasnya.
Kata dia, sebagai warga Negara yang baik, dirinya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sesuai amanat Undang – Undang Dasar 1945, sehingga sebagai pejabat pemerintah jangan alergi terhadap kritikan.
“ kritik itu untuk membangun, namun kalau sudah buat laporan ke polisi, itu hak anda, saya siap hadapi “ Tegas Koedoeboen.
Ketua KKBMT, optimis penyidik Polres Malra akan bekerja profesional sesuai bidang tugasnya.
“ Saya cuma ingatkan, teman –teman terkait Perkab nomor 6 tahun 2019 tentang arahan bagaimana membuat laporan, penyelidikan dan penyidikan, olehnya itu apapun yang terjadi kami siap hadapi proses hukum, sebab perjuangan ini demi masyarakat Malra dan kita semua “ jelas Koedeoboen.
Sementara terkait laporan polisi yang dilaporkan Pemkab Malra melalui Kabag Hukum, Debby Bunga, SH, ketika dihubungi secara terpisah Djamaludin Koedoeboen menyatakan siap menghadapi hal itu.
“ Saya siap hadapi laporan di polisi, sehari dua saya terbang ke Tual “ ujarnya.
Pemkab Malra Resmi Polisikan Koedoeboen
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dibawah kepemimpinan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun melalui Bagian Hukum Kantor Bupati secara resmi selasa ( 19/11/2019 ) mempolisikan Ketua Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Maluku ( KKBMMT ), Dr. Djamaludin Koedoeboen, SH. MH.
Informasi yang dihimpun tualnews.com, Kabag Hukum Kantor Bupati Malra, Debby Bunga, SH bersama dua stafnya berada di ruangan pengaduan KSPKT Mapolres Malra, selasa siang pukul 13.00 WIT.
Berselang tiga puluh menit kemudian, Kabag Hukum didampingi salah satu anggota Satreskrim Polres Malra menuju lantai II unit Reskrim Polres Malra.
Untuk diketahui sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Malra, Debby Bunga, SH menghubungi redaksi tualnews.com di Ambon, terkait kegiatan konferensi Pers yang dilaksanakan Djamaludin Koedoeboen, SH.MH di Kota Tual minggu lalu.
Bahkan dalam komunikasi via telpon seluluer itu, Kabag Hukum minta kesediaan wartawan media online tualnews.com agar menjadi saksi jika masalah ini dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, diduga Bupati Malra, M. Thaher Hanubun tidak menerima secara baik kritikan tajam Ketua KKBMT, Djamaludin Koedeobeon, terkait kebijakan Pemkab Malra yang melaksanakan peminjaman anggaran daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( MSI ), salah satu BUMN dibawah Kementrian Keuangan RI yang menyediakan fasilitas peminjaman daerah kepada kab/kota di Indonesia.
Olehnya itu melalui Bagian Hukum Kantor Bupati Malra akhirnya secara resmi melaporkan Koedoeboen ke polisi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabag Hukum Kantor Bupati Malra, Debby Bunga, SH yang kembali dikonfirmasi via telpon selulernya terkait laporan polisi tersebut belum dapat dihubungi.
( team tualnews )