Timika Tual News – Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Mimika, Papua jumat ( 15/11/2019 ) melakukan pengerebekan satu buah bengkel tepatnya di kilometer 8, jalan Poros Timika Mapurujaya, pukul 12.45 WIT, yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM jenis solar milik PT. PLN.
Aktifitas penyelundupan BBM itu telah dipantau petugas Disperindag Mimika selama beberapa hari ini.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Bernadinus Songbes kepada tualnews.com di lokasi tersebut mengakui, kegiatan penimbunan BBM itu yang menyebabkan terjadi kelangkaan BBM di Kabupaten Mimika selama ini.
“ Praktek penyedotan dan penimbunan solar membuat negara dirugikan, artinya jika truk pengangkut yang sama mendistribusikan BBM sehari dua kali, maka berapah banyak solar yang disedot bila dikalikan dalam seminggu atau sebulan “ Sesal Songbes.
Dikatakan, pemantauan Disperindag sudah dilakukan sejak bulan agustus 2019, sehingga berdasarkan bukti yang dimiliki, ada tiga perusahan yang mendistribusikan solar untuk PT PLN Mimika terindikasi sering melakukan penyedotan.
“ Penyedotan yang dilakukan per tangki mobil kisaran dua hingga delapan jerigen dengan ukuran bervariasi antara 25 – 30 liter solar yang disesuaikan dengan besarnya mobil tangki berukuran 8000 – 16.000 liter “ ungkap Kadis Disperindag Mimika.
Kata Songbes, usai melakukan penyedotan BBM jenis solar tersebut, kemudian mereka melaksanakan transaksi pembayaran berdasarkan jumlah solar yang disedot.
“ Ada tiga perusahan pendistribusian BBM jenis solar ke PLN Mimika masing masing, PT. Golden Buker, PT. Putra Kali Mas dan PT. Lintas Samudra “ ujarnya.
Menurut Kadis Disperindag, pihaknya telah mengantongi beberapa dokumen penyedotan dan transaksi dari tiga perusahan tersebut. “ Kami sudah kantongi dokumen dari ketiga perusahan itu dan akan ditindaklanjuti “ katanya.
Kinerja PT. Pertamina dan PLN Mimika Dipertanyakan
Sementara itu Kadis Disperindag Mimika, Bernadinus Songbes mempertanyakan fungsi pengawasan PT. Pertamina dan PT. PLN, pasalnya proses distribusi solar dari Jobber Pertamina ke PT. PLN harus dalam keadaan tersegel karena barang milik Negara.
“ Kami pertanyakan dimana fungsi pengawasan PT. Pertamina dan PT. PLN, karena setiap distribusi barang Negara harus tersegel, dan segelnya itu akan dibuka setelah sampai di tempat tujuan, namun saat digrebek petugas Disperindag, ditemukan puluhan segel cadangan didalam mobil truk BBM tersebut “ Sorot Songbes.
Selain itu kata Kadis, temuan lain yang diperoleh yakni PT. PLN yang menerima distribusi BBM jenis solar tidak mencocokan koata yang masuk dengan dokumen yang diterima.
“ Kami akan koordinasi dengan Jobber Pertamina dan PLN soal distribusi ini, karena ditemui banyak kejanggalan “ kesalnya.
Saat ini truk pengangkut BBM jenis solar bersama sopir dan barang bukti sudah digiring ke Sentra Pelayanan Mapolres Mimika untuk diproses hukum.
Berdasarkan pantauan tualnews.com pengerbekan dimulai sejak jumat pagi ( 15/11/2019 ). Kadis Disperindag Mimika, Bernadinus Songbes menempatkan beberapa pegawainya untuk memantau di setiap tempat, baik lokasi yang berdekatan dengan Jobber Pertamina di Pomako, Distrik Mimika Timur, kilometer 11 dan 10 serta sekitar TKP.
Pemantauan yang dilakukan sejak pagi pukul 09.00 WIT, akhirnya membuahkan hasil, dimana truk BBM berwarna biru jenis Fuso dengan nomor polisi PA 9003 MQ yang mengangkut BBM jenis solar, kapasitas 8.000 liter dalam perjalanan ke PT.PLN Timika tiba di TKP dan melakukan penyedotan. Pegawai Disperindag yang sudah membuntuti selama perjalanan akhirnya menangkap basah sopir truk BBM berinsial DS yang sedang menyedot BBM jenis solar.
Ditangan sopir DS, petugas menyita dua jerigen yang berisi solar kapasitas 25 liter. Para petugas Disperindag langsung melakukan pengecekan disekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa satu tangki penampung solar, alat penyedot, puluhan jerigen, selang dan segel di TKP.
Kasus ini sementara ditangani Polres Mimika untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
( team tualnews )