Camat KKT Lantik DPRD Revav

Bso revav
Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Ohoi Revav, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara usai dilantik Camat KKT, jumat ( 16/11/2019 )

Langgur Tual News – Kepala Wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ), Veky Renyaan secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Desa ( DPRD ) atau dikenal dengan sebutan Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Ohoi Revav, sabtu ( 16/11/2019 ).

Tujuh perwakilan BSO Revav yang dilantik masing – masing, Laurensius Rahayaan, Henrikus Leisubun, Marsianus Rahametwan, Erik Renwarin, Maksimus Sedubun, Marius Sadsuitubun dan Fulgensius Renyaan.

https://youtu.be/kcbu-Yuqt-Q
Video Camat KKT Lantik BSO Revav, sabtu ( 16/11/2019 )

Camat KKT dalam amanatnya usai pelantikan DPRD Ohoi Revav menegaskan fungsi dan tugas BSO sama dengan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR ), karena memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“ artinya setiap rancangan peraturan Ohoi atau desa yang dikeluarkan pemerintah Ohoi harus melibatkan BSO untuk merancang dan menetapkan perda Ohoi “ ujar Renyaan.

Sementara fungsi anggaran, kata Renyaan seperti yang dilaksanakan saat ini yakni bersama – sama membahas rancangan pemerintah Ohoi Revav tahun anggaran 2020 untuk dibahas dan ditetapkan dalam peraturan Ohoi tentang APBdes Ohoi Revav.

Bso revav
Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Ohoi Revav, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara usai dilantik Camat KKT, jumat ( 16/11/2019 )

“ selain itu fungsi pengawasan BSO sangat melekat bukan saja mengawasi jalanya pemerintahan Ohoi bersama perangkat, tapi juga mengawasi semua kelembagaan yang ada di desa  baik lembaga adat, pemuda dll sehingga pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan “ Tandas Camat KKT.

Camat minta agar perencanaan kerja kelembagaan di Ohoi harus dibuat dalam program kerja tahunan sehingga dapat dievaluasi oleh pemerintah Ohoi bersama pihak kecamatan tentang sejaumana peran kelembagaan Ohoi yang ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desa.

“ Apabilah dalam pelaksanaan, kelembagaan Ohoi yang dibiayai dengan anggaran dana desa tidak bekerja sesuai program yang ditetapkan, maka BSO memiliki kewenangan minta pertanggungjawaban Kepala Ohoi “ jelasnya.

Kata Camat Renyaan, semua komponen kelembagaan yang ada di desa / Ohoi dibiayai dengan anggaran dana desa, sehingga semua perencaan program kerja harus dibuat secara tertulis dan dituangkan dalam perencanaan program.

“ misalnya kelembagaan adat Ohoi, harus dibuat secara tertulis program tahunan yang dikerjakan, dan dianggarkan dalam APBdes, berapah banyak konflik didalam masyarakat diselesaikan ?, termasuk penyelesaian adat soal perkawinan dll  “ pintahnya.

Camat KKT optimis kalau semua kelembagaan Ohoi difungsikan dengan baik, maka pasti satu desa itu berkembang dan maju, namun kalau tidak difungsikan akan timbul banyak persoalan yang tidak akan mampu diselesaikan.

( team tualnews )