Langgur Tual News – Kinerja Kepala Desa / Ohoi Maar Faa, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Amir Rada dalam pengelolaan dana desa tidak transparan kepada masyarakat, bahkan berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum karena mengangkat aparatur sipil negara ( ASN ) Pemkab Malra dan Kota Tual untuk menduduki jabatan perangkat desa.
Kepada tualnews.com, senin ( 15/10/2019 ) warga masyarakat Ohoi Maar Faa, Muna Rusbal mempertanyakan kinerja kepala Ohoi yang mengangkat perangkat desa bukan dari unsur masyarakat yang berdomisili di Ohoi, melainkan ASN yang bertempat tinggal di Kabupaten Malra dan Kota Tual.
“ program dana desa di kampung tidak menyentuh masyarakat, bayangkan kepala ohoi Maar Faa angkat seluruh perangkat desa yang berasal dari ASN, jadi mereka ASN yang jadi perangkat desa terima gaji / honor dari pemerintah dua kali lipat, sementara kami masyarakat hanya sebagai penonton di negeri sendiri “ Sesal Rusbal.
Kata Rusbal, struktur perangkat Ohoi Maar Faa diduduki oknum ASN yang berdomisili di Malra dan Kota Tual.
“ sejumlah nama PNS yang diangkat Kepo Maar Faa duduki perangkat desa yakni bendahara Ohoi, Ayub Rado ( ASN Dinas Kesehatan Malra ), sedangkan yang menduduki perangkat ohoi masing – masing, Jamil Hasim Rada ( ASN Dinas Perhubungan Kota Tual ), Eka Efendy ( ASN Dinas Kesehatan Kota Tual ), Maliha Rengur ( Pegawai Sipil Kodim 1503 Malra ), Janiba Rado ( guru kontrak Dinas Pendidikan ), dan Bambang Rado sebagai anggota Badan Saniri Ohoi ( BSO yang juga ASN Kantor Camat Kei Besar Utara Barat ) “ ungkapnya.
Muna Rusbal sangat kecewa dan menyesalkan tindakan Kepala desa yang memanfaatkan dana desa untuk memberdayakan aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkup Pemkab Malra dan Kota Tual.
“ Bapak Bupati Malra dan Walikota Tual harus ambil tindakan tegas terhadap ASN yang menerima fasilitas negara dua kali lipat, karena itu perbuatan melawan hukum dan berpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) “ pintahnya.
Selain itu Rusbal juga meminta aparat penegak hukum yakni penyidik tindak pidana korupsi ( tipikor ) Polres Malra bersama Kejaksaan Negeri Tual agar jangan hanya tinggal diam melihat penderitaan masyarakat atas maraknya penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara melalu dana desa di Ohoi Maar Faa, karena banyak praktek KKN yang dilakukan kepala desa bersama perangkat ohoi yang merugikan masyarakat.
“ program dana desa untuk bantuan bedah rumah dianggarkan capai 400 juta lebih, di Ohoi Maar Faa, masyarakat penerima bantuan itu hanya 20 KK, dengan alokasi anggaran untuk pembangunan bedah rumah satu kepala keluarga sebesar Rp 13,6 juta sementara program yang turun ke masyarakat tidak sesuai dengan alokasi anggaran sehingga patut dipertanyakan “ kesalnya.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Ohoi Maar Faa, Amir Rada belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi, namun berdasarkan informasi yang dihimpun tim Inspektorat Kabupaten Malra sudah merampungkan berbagai temuan dalam laporan hasil pemeriksaan ( LHP ). ( team tualnews.com )