Langgur Tual News – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dibawah kepemimpinan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si bekerja ekstra dan cepat, buktinya rabu ( 16/10/2019 ) Bupati Malra menyampaikan pengantar rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Malra tahun anggaran 2020 untuk dibahas serta ditetapkan.
Dalam sambutanya, Bupati Malra mengatakan penyampaian nota keuangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.
“ penyampaian nota keuangan ini juga telah diawali dengan pembahasan dan penyepakatan KUA dan PPAS, maka gambaran umum rancangan perda APBD 2020 yakni pendapatan daerah ditargetkan 1,03 trilyun rupiah, naik 9,47 persen atau 89,41 milyar rupiah bila dibandingkan target tahun anggaran 2019 sebesar Rp 944,1 millyar rupiah “ Ungkap Bupati.
Kata Bupati Hanubun, pendapatan daerah ini merupakan akumulasi dari pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar 55,11 milyar rupiah, dana perimbangan 801,22 millyar rupiah dan lain –lain pendapatan daerah yang sah 177,19 milyar.
“ PAD sebagaimana disebutkan diatas, terdiri dari pajak daerah ditargetkan sebesar 22,25 millyar rupiah, retribusi daerah 3,97 milyar, dana hibah 24,95 milyar rupiah, belanja bantuan sosial 6,23 milyar, belanja bagi hasil 2,62 milyar, belanja bantuan keuangan 203,18 milyar rupiah dan belanja tak terduga 2 milyar rupiah “ Jelasnya.
Bupati Malra mengaku didalam rancangan APBD 2020 tersebut telah dianggarkan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daearah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT.SMI ) dengan nilai pinjaman sebesar 250 milyar rupiah.
“ kebijakan ini semata – mata diambil sebagai upaya mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di pulau Kei Besar dan pengembangan parawisata sebagai sektor unggulan daerah “ ujarnya.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Malra yang telah menyetujui kebijakan pinjaman Pemkab Malra kepada PT SMI dengan diterbitkanya surat keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 37 /10/DPRD/2019 tanggal 16 oktober 2019.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Malra, S.T Welerubun, SH usai penyampaian nota keuangan Pemkab Malra kepada tualnews.com menbenarkan persetujuan DPRD Malra atas usulan Pemkab Malra untuk melakukan pinjaman daerah kepada PT.SMI, dengan nilai pinjaman sebesar 250 milyar rupiah.
“ Benar, sesuai penjelasan tim teknis Pemkab Malra, DPRD setujui peminjaman daerah 250 milyar dari PT SMI untuk bangun pulau Kei Besar ” Tandas Welerubun. ( team tualnews.com )