Tual News – Dua pelaku usaha di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku masing – masing, Adriana Sri Ohoitimur dan Agustinus Lefubun secara resmi, jumat ( 25/10/2019 ) menerima dana bantuan bergulir UPTD-PDB dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku sebesar Rp 150 juta.
Untuk diketahui, Adriana Sri Ohoitimur adalah pemilik Home Stay Delima di lokasi wisata pasir panjang Ohoi Ngilngof, Kecamatan Kei Kecil menerima bantuan dana bergulir sebesar Rp 100 juta dan Agustinus Lefubun merupakan pemilik Toko Tani Fajar di Langgur, menerima dana bantuan sebesar Rp 50 juta.
Penyerahan dana bantuan bergulir UPTD – PDB 2019, diserahkan langsung Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Drs. Mohamad Nasir Kilkoda kepada dua UMKM Malra penerima bantuan tersebut di ruang kerja Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Jumat ( 25/10/2019 ).
Turut hadir dalam penyerahan dana bantuan bergulir tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malra, Arsad Yabkenyanan beserta para staf.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dalam amanatnya pada kegiatan penyerahan bantuan tersebut atas nama Pemkab Malra mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku dan jajaranya atas realisasi penyaluran dana bergulir kepada dua UMKM di Malra.
“ Saya ucapkan terimakasi atas bantuan dana bergulir yang diberikan kepada dua UMKM yang bergerak di usaha homestay atau penginapan dan penjualan bahan serta alat pertanian sebesar Rp 150 juta “ tandas Hanubun.
Bupati Malra berharap kepada dua UMKM Malra yang menerima dana bantuan bergulir itu agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan pengelolaan manajemen usaha yang baik, sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan komsumtif.
“ Saya harap dua UMKM kelolah usaha dengan baik, pengembalian dana jangan tertunggak, apalagi disalahgunakan untuk kepentingan konsumtif, kepercayaan yang diberikan kepada saudara harus dijaga “ Pesan Hanubun.
Untuk diketahui bantuan dana bergulir yang diberikan kepada dua pelaku usaha Malra dengan bunga ringan yaitu 4 % per tahun. Penerima bantuan juga bisa leluasa bergerak mengembangkan usaha, karena selama tiga bulan diberikan ruang dan kesempatan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, nanti di bulan keempat baru mulai melakukan pengembalian pinjaman secara kontinue. ( team tualnews.com )