Langgur Tual News – Bupati Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, M. Thaher Hanubun menegaskan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei yang disetujui dan ditetapkan DPRD Malra, Selasa ( 8/10/2019 ) telah mendapat restu Tuhan yang maha esa dan Leluhur Evav.
Penegasan ini disampaikan Bupati Hanubun terkait banyak masyarakat yang memiliki perbedaan pendapat terkait perubahan nama Kabupaten Kepulauan Kei. Diakui, pihaknya sangat memahami berbagai pandangan baik yang menyetujui dan yang tidak setuju, namun itu adalah sebuah proses dinamika untuk mewujudkan sebuah kemajuan.
“ bukan upaya mengesampingkan perjuangan besar para leluhur evav, tapi insyaallah perubahan nama Kabupaten Kepulauan Kei mendapat restu leluhur dan ridho Allah SWT, Tuhan yang maha esa “ Tegas Bupati Malra, M. Thaher Hanubun.
Bagi pemerintah daerah, kata Bupati, perjalanan 67 tahun pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara bukanlah waktu yang singkat dan sesungguhnya telah meletakan landasan yang kuat bagi suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
“ Dalam kurun waktu itu, Malra juga telah mengalami banyak perubahan baik fisik wilayah, sosial budaya, ekonomi, dan politik yang cukup menonjol “ Ngaku Bupati Hanubun.
Olehnya itu kata Bupati Hanubun, secara garis besar, berbagai perubahan dimaksud menjadi bagian penting dari pertimbangan untuk mengusulkan perubahan nama Kabupaten Malra menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.
“ Dari aspek kewilayahan, perubahan nama Kabupaten Kepulauan Kei akan menjadi momentum untuk mengarahkan segenap kekuatan dan sumber daya yang kita miliki pada pemanfataan sebesar- besarnya potensi kelautan dan perikanan, termasuk wisata bahari untuk kemakmuran rakyat “ Jelas Hanubun.
Bupati mengakui, pendektan pembangunan di Kepulauan Kei berbeda dengan pendekatan daerah otonom lainya di Indonesia yakni pendekatan pembangunan berwawasan kepulauan.
“ dalam skala kepentingan Maluku, pembentukan Kepulauan Kei akan semakin mendorong terbentuknya pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku, termasuk gagasan dan perjuangan pembentukan kabupaten Kepulauan Kei Besar “ Paparnya.
Sementara dari aspek geografis, dirinya ingin menunjukan bahwa Kepulauan Kei dibangun oleh sebuah tatanan nilai – nilai luhur dan adat istiadat yang terus terjaga dan terpelihara sampai saat ini dalam bingkai Hukum Adat Larvul Ngabal.
“ Dalam tatanan regulasi, Kabupaten Kepulauan Kei merupakan kebijakan progresif dan antisipatif terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 33 tahun 2015 tentang rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di Provinsi Maluku, yang menetapkan Maluku Tenggara sebagai wilayah terluar, termasuk pemberlakukan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana hampir sebagian besar pengelolaan wilayah laut dialihkan kewenanganya kepada Pemerintah Provinsi “ Jelas Bupati Malra.
Dikatakan dengan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Kei, maka ke depan Pemkab Malra akan menata kembali pranata adat dan budaya Kei baik Bahasa Kei, Pakaian Adat Kei, Nyayian Kei, Tarian Adat, rumah adat Kei, monumen, nama jalan dan museum. ( team tualnews.com )