Aneh, Ada Dua Jabatan Sekretaris di Ohoi Abean Kamear ?

Dana desa 4

Langgur Tual News – Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun bersama Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si diminta fokus menata dan memperbaiki  birokrasi pemerintahan sampai ke Desa / Ohoi sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku, pasalnya di Ohoi Abean Kamear ditemui dua orang yang menjabat Sekretaris desa ( juru tulis ).

Berdasarkan data yang dimiliki tualnews.com, Sekretaris / juru tulis Ohoi Abean Kamear yang diangkat Kepala Ohoi Abean Kamear Abdullah Toatubun,  sejak dilantik sebagai Kepala Desa definitif adalah Faisel Toatubun bersama perangkat lainya.  

Diduga pengangkatan  juru tulis / sekretaris Ohoi Abean Kamear, Faisel Toatubun dan bendahara yang berstatus oknum ASN, bersama perangkat lainya  tidak dilandasi dasar hukum dan belum memiliki  surat keputusan ( SK ) resmi  dari Pemkab Malra.

6513b06cb06479b858a2ab2b61d0fb89. 0
SK Bupati Maluku Tenggara nomor : 221 tahun 2016, tanggal 4 juli 2016, ditandatangani Sekda Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si yang masih berlaku sampai saat ini. ( dok tualnews.com )

Sementara Sekretaris / juru tulis  bersama perangkat Ohoi Abean Kamear yang diangkat berdasakan surat keputusan ( SK )  Bupati Malra yang ditandatangani Sekretaris Daerah ( Sekda ), Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, nomor : 221 tahun 2016, tanggal 4 juli 2016,  M. Ali Kobarubun ( sekretaris ), Kaur Umum, Hasan Lobubun, Kaur Perencanaan Jamaludin Esomar, Kepala urusan Keuangan, Abdulah Kobarubun dan perangkat lainya sampai saat ini diabaikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di desa.

“  Kepala Ohoi kalu ingin mengganti  juru tulis dan perangkat Ohoi baru,  maka harus  dilandasi aturan hukum dong, jangan main tabrak aturan  angkat perangkat Ohoi sesuai keinginan, karena SK kami yang ditandatangani Bapak Sekda Malra atas nama Bupati Malra, sejak tahun 2016 belum ada SK baru yang turun dari Pemkab  Malra untuk membatalkan SK kami perangkat Ohoi Abean Kamear yang resmi dan sah sesuai aturan hukum   “ Ungkap warga Abean Kamear.

Hal ini kata warga, menimbulkan pro – kontra ditengah masyarakat, pasalnya  terkait realisasi pembayaran tunjangan aparatur Ohoi Abean Kamear pada pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019, Kepo Abean Kamear diduga membayar tunjangan sektretaris dan perangkat Ohoi Abean Kamear yang diangkat tersebut tanpa memiliki legalitas hukum.

Anehnya,  juru tulis / sekretaris Ohoi Abean Kamear bersama perangkat lainya yang diangkat berdasarkan SK Bupati Malra yang ditandatangani Sekda Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si sejak tahun 2016 sampai saat ini terus mempertanyakan hal ini, sebab mereka  tidak menerima pembayaran tunjangan aparatur Desa / Ohoi yang dibiayai dana desa Abean Kamear tahun 2019.

Kepala Ohoi Abean Kamear, Abdullah Toatubun yang dikonfirmasi belum berhasil dihubungi, namun sesuai informasi yang diperoleh tualnews.com, Kantor Inspektorat Kabupaten Malra sementara menangani permasalahan ini. ( team tualnews.com )