Welafubun : Sampai Akhirat Tidak Ada Kasus Korupsi di Kei Naik Meja Hijau

Dana desa 3

Langgur Tual News – Warga masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku masih terus mempertanyakan kredibelitas dan integritas aparat penegak hukum di Kepulauan Kei, yang sampai saat ini dinilai tak mampu memberantas praktek dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).

Lebih ironisnya, ketika Penyidik Kejaksaan Negeri Tual bekerja marathon melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan puluhan para Kepala Ohoi bersama perangkat dan Para Ketua Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) dari pagi sampai malam lalu kemudian melakukan penyitaan dokumen Dana Desa di Kantor Dinas PMD Kabupaten Malra, namun dari hasil  penyidikan Kejari Tual tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara.

Dana desa 2 1

Warga masyarakat Malra, Deny Welafubun, mengaku kesal setelah mengetahui Kepala Kejaksaan Negeri Tual mengeluarkan surat penghentian penyidikan ( SP3 ) atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Malra.

“ Sampai dunia akhirat, kegiatan pemberantasan korupsi tidak ada manfaatnya di Mitin Evav, siapa yang mau taruhan ayo.. ? Tantang Welafubun.

Sementara warga masyarakat lainya, Anox Rahadat juga mempertanyakan kinerja Kejaksaaan Negeri Tual.

“ Jika benar demikian, maka ada yang salah dalam sistem penegakan hukum di Malra, banyak ditemukan indikasi penyalagunaan anggaran yang berpotensi korupsi, mirisnya deretan kasus ini tidak terungkap radar Kejaksaan, belum lagi kasus Dana BUMO yang juga lenyap di meja penyidikan. ? Sesal Rahadat.

Dana desa 3

Sementara itu berdasarkan catatan tualnews.com, Kasus Dugaan korupsi di Dinas PMD Kabupaten Malra mulai disidik Kejaksaan Negeri Tual sejak keluarnya surat perintah penyelidikan kasus ini yang ditandatangani Kejari Tual, Sinyo Redy Benny Ratag, SH.

Surat Sakti  Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara nomor : Print – 313/S.1.13/Fl.1/09/2018 tertanggal 24 September 2018, yang menjadi pintu masuk Penyidik Jaksa melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan bahkan ratusan Kepala Ohoi bersama perangkat Desa dan Para Ketua BUMO di 192 Ohoi yang ada di Kabupaten Malra sejak September – November 2018 lalu.

Permintaan keterangan kepada para Kepala Desa di Malra sangat penting terkait dugaan pungutan liar Dana Desa yang dilakukan Dinas PMD Malra.

Dugaan pungutan liar itu antara lain, setoran uang untuk Perjalanan Dinas Para Ketua BUMO ke Jogjakarta, dan setoran uang untuk biaya aplikasi BUMO serta dugaan pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Dari hasil permintaan keterangan tersebut, entah ditemukan cukup bukti penyalagunaan keuangan negara atau tidak dalam proses penyelidikan, namun Kejaksaan Negeri Tual bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti  dokumen dana Desa  di Dinas PMD Kabupaten Malra, tanggal 10 Mei  2019.

Hal ini membuktikan kalau penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dinaikan ke tingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Tual.

Sedangkan terkait pernyataan Kejari Tual, Sinyo Redy Benny Ratag seperti diberitakan tualnews.com, kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Kabupaten Malra tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur kerugian keuangan  negara pada kasus tersebut patut dipertanyakan.

 “ Jadi ini hanya kesalahpahaman, indikasi kerugian negara itu sudah disetor kembali ke kas negara sebelum proses penyidikan di Kejari Tual “ katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sinyo Beny Ratak, SH. MH ketika dikonfirmasi tualnews.com Senin ( 16/9 ) usai mengikuti kegiatan di Makodim 1503 Tual mengaku, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Para Penjabat Dinas PMD Malra setelah melalui proses penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Tual, indikasi kerugian negara hanya Rp 80 Juta dan para pihak yang terlibat sudah menyetor kembali kerugiann keuangan negara itu kas negara.

“ Karena tidak cukup bukti, Penyidik Kejari Tual sudah keluarkan Surat Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas kasus dugaan KKN di Dinas PMD Kabupaten Malra sejak dua bulan lalu “ Ungkap Kejari Tual.( team tualnews.com )