Langgur Tual News – Kinerja Dinas PMD Kabupaten Maluku Tenggara, bersama para pendamping Dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dipertanyakan, pasalnya sesuai hasil investigasi tualnews.com di Ohoi Ohoiwirin, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, ditemui Balai Desa / Ohoi yang dibiayai Dana Desa Ohoiwirin tahun anggaran 2017 terbengkalai sampai saat ini.
Diduga, pekerjaan Balai Ohoi yang terbengkalai sejak tahun 2017 sampai saat ini, melibatkan oknum ASN Inspektorat Pemkab Malra, bersama Pj. Kepala Ohoi dan Perangkat Desa di Ohoiwirin, termasuk Dinas PMD dan Oknum Pendamping Dana Desa, sehingga selama ini laporan fiktif yang disampaikan kepada Pemkab Malra dan Kementrian Desa RI, untuk memuluskan pencairan Dana Desa pada setiap tahun anggaran berjalan.
Laporan Asal Bapak Senang ( ABS ) tersebut terbukti dengan hasil pekerjaan fisik yang dibiayai anggaran Dana Desa / Ohoi dari Pempus, tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Desa Ohoiwirin.
Hasil Temuan pekerjaan Balai Ohoi yang terbengkalai, bukan hanya terdapat di Ohoi Ohoiwirin, namun juga ditemui di Ohoi Tuburngil, Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Warga masyarakat yang ditemui tualnews.com, mengaku sudah bosan dan alergi dengan petugas dari Dinas PMD, Pendamping Dana Desa, dan Inspektorat Malra yang setiap saat turun melakukan monitoring di lapangan, karena laporan warga tidak pernah digubris dan ditanggapi.
“ Dana Desa yang turun di Kei Besar, kami masyarakat kecil hanya dengar jumlah nilai sampai ratusan juta, setiap tahun anggaran, namun tidak ada manfaat untuk masyarakat, buktinya Bapak lihat sendiri, Balai Ohoi sudah tiga tahun terbengkalai, bukan hanya di Ohoiwirin, ada juga di kampung tetangga Ohoi Tuburngil, jadi Dana Desa ini hanya untuk memperkaya para pejabat Pemkab Malra “ Sinis beberapah warga masyarakat penuh tanda tanya.
Sementara itu sesuai data yang diperoleh tualnews.com, Warga Ohoiwirin, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, sejak tahun 2015 sudah resah dan kecewa dengan kinerja Pejabat Kepala Ohoi, Hernigis Teturan yang tidak terbuka dalam pengelolaan dana Desa..
Keresehan warga masyarakat itu dituangkan dalam laporan tertulis yang dilayangkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ), tembusan DPRD Malra, Polres dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, tertanggal 21 Agustus 2017 lalu.
Namun sampai saat ini, laporan itu tidak ditanggapi serius, Pimpinan dan Anggota DPRD Malra dari Kei Besar bersama Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malra.
“ kami mau tanya kemana dana Ohoi tahap II tahun 2015 dan 2016, karena selama ini pejabat Kepala Ohoi tidak terbuka ke masyarakat terkait pengelolaan anggaran dana desa milik masyarakat “ ungkap Koordinator masyarakat Ohoiwirin, Germanus Teturan dalam laporan tertulis yang ditandatangani bersama semua komponen masyarakat yang salinanya diterima tualnews.com.
Warga Ohoiwirin minta Kejaksaan Negeri Malra segera menyikapi laporan tertulis warga masyarakat yang tembusanya disampaikan kepada Kejari Malra, karena selama ini kinerja pejabat Kepala Ohoiwirin tidak transparan kepada masyarakat, sehingga patut dipertanyakan.
Tiga puluh warga masyarakat yang mewakili komponen Tokoh Masyarakat, Adat, Pemuda dan Agama menandatangani laporan tertulis yang tembusanya juga disampaikan kepada Bupati Malra dan Inspektorat. Namun sangat disayangkan, laporan warga masyarakat itu tidak mendapat respon dan tanggapan dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum
Pejabat Kepala Ohoiwirin, Hernigis Teturan, belum berhasil dikonfirnasi, termasuk Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Dra F. Talaohu, yang dihubungi via WA sampai berita ini diturukan belum berhasil mengirim hasil konfirmasi.. ( team tualnews.com ).