Satlantas Polres Malra Jaring 443 Kendaraan Selama Operasi Patuh Siwalima

Kasad lantas polres malra

Tual News – Satlantas Polres Malra pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya Siwalima sejak tanggal 29 Agustus – 11 September 2019 berhasil menjaring 443 kendaraan roda dua dan empat yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Malra, IPTU Jonas Paulus, kepada tualnews.com, Kamis ( 12/9 ) membenarkan hal itu.

Img 20190912 wa0007
Ratusan Kendaraan yang diamankan SatLantas Polres Malra pada Operasi Patuh Siwalima 2019

“ Benar dalam Operasi Patuh Jaya  2019 di seluruh Indonesia sejak tanggal 29 agustus – 11 September 2019, kami dari SatLantas Polres Malra berhasil  menjaring 443 kasus pelanggaran lalulintas di wilayah Kabupaten Malra dan Kota Tual “ Ungkap Kasat Lantas Polres Malra.

Kasad mengaku, dari 443 kasus pelanggaran lalulintas tersebut, kendaraan roda dua yang berhasil diamankan sebanyak 250 buah, sedangkan sisanya,  Satlantas Polres Malra mengamankan SIM dan STNK sebagai bukti pelangaran.

“ Kasus yang menonjol selama operasi Patuh Siwalima 2019 yang berlangsung selama 14 hari adalah ditemukan banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem, melawan arus   dan tidak  menyalakan  lampu utama di siang hari “ Jelas  Jonas.

Kasad lantas polres malra
Kasat Lantas Polres Malra, Iptu Jonas Paulus

Dikatakan, sesuai arahan dari pusat, ada delapan prioritas pelanggaran lalulintas yang harus ditindak yakni tidak menggunakan helem, kecepatan kendaraan, melawan arus, dan  like on atau menyalakan lampu pada siang hari.

Kasad Lantas Polres Malra mengaku, selama operasi patuh jaya,  pada hari terakhir baru SatLantas berhasil menjaring sedikitnya 90 kendaraan roda dua.

Menyoal tentang kendaraan dinas berplat merah, Kasad Lantas, IPTU Jonas Paulus membenarkan kalau dari operasi patuh Jaya tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima kendaraan dinas baik roda dua dan empat yang tidak memliki dokumen.

Kasad Lantas berharap, masyarakat di Kepulauan Kei harus tertib berlalulintas, jangan disaat operasi baru tertib, tapi harus ada kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan Lalu lintas yang ada dengan menggunakan helem, memiliki SIM, tidak melawan arus  dan melengkapi semua dokumen kendaraan.

“ Khusus kepada orang tua, bagi anak yang belum mencapai usia 17 tahun ke atas, jangan berikan kendaraan roda dua dan empat, karena  sampai saat ini di Kabupaten Malra dan Kota Tual sudah terjadi kurang lebih empat puluh kasus kecelakaan lalulintas di jalan, yang disebabkan para pengendara dibawah umur “ Harap   Kasat Lantas Polres Malra, IPTU Jonas Paulus. ( team tualnews.com )