Ambon Tual News – Persidangan Kasus Raja Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur bakal diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon, Propinsi Maluku pada akhir bulan September 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com di Bagian Informasi PTUN Ambpn, Senin ( 16/9 ), menyebutkan sesuai jadwal dan agenda Persidangan, Majelis Hakim PTUN akan memberikan keputusan atas perkara yang diajuhkan Theodorus Rahail ( Penggugat ) melawan Pemkab Malra bersama Raja Leopold Rahail selaku ( Tergugat).
“ Majelis Hakim PTUN Ambon akan Putus perkara ini akhir bulan ini “ Kata Pegawai Bagian Informasi PTUN Ambon.
Persidangan kasus ini dari awal sampai pemeriksaan bukti dan dokumen sangat unik dan menarik, karena ditemukan sedikitnya tiga puluh Pejabat Kepala Desa / Ohoi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur, membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai enam ribu sebagai dukungan kepada Penggugat Theodorus Rahail dalam melawan Pemkab Malra.
Atas dukungan yang diberikan para Penjabat Kepala Ohoi yang diangkat berdasarkan SK Bupati Malra, M. Thaher Hanubun itu, pada pertemuan bersama para Kepala Ohoi di Aula Kantor Bupati Malra 27 Juni 2019 lalu, Bupati Malra sangat menyesalkan prilaku 30 Pejabat Kepala Desa yang membuat surat pernyataan dukungan kepada Theodorus Rahail yang digunakan sebagai alat bukti untuk melawan Pemkab Malra di Sidang PTUN Ambon.
“ Mana semua Kepala Ohoi dan Penjabat Kepala Ohoi angkat tangan, Jadi semua Penjabat Kepala Ohoi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur dan Utara Barat saya ganti “ ujar Bupati Hanubun saat itu. ( team tualnews.com )