Langgur Tual News – Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang melibatkan lima Kepala Desa / Ohoi akan diserahkan Inspektorat Kabupaten Malra kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data tualnews.com, lima Kepala Desa yang diduga terlibat dalam menyalagunakan kewenangan pengelolaan Dana Desa di Malra terdiri dari tiga Penjabat Kepala Ohoi di Kei Besar dan dua Penjabat Kepala Ohoi di Kei Kecil.
Inspektorat Kabupaten Malra saat ini sedang merampungkan berkas lima Penjabat Kepala Ohoi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan ( LHP ), sebab sudah jelas terbukti melakukan tindakan KKN.
“ Ada beberapah Ohoi di Malra sudah terbukti, Kepala Ohoi menyalagunakan kewenangan sehingga, kami sehari dua akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) kepada penyidik Kepolisian dan Kejaksaan untuk diproses hukum karena sudah ada bukti “ Tegas Kepala Inspektorat Malra, Dra. F. Talaohu ketika bertatap muka dengan para Kepala Ohoi dan Penjabat Kepala Ohoi 27 Juli 2019 lalu di Aula Kantor Bupati Malra.
Sementara terkait kasus oknum Pendamping Dana Desa di Ohoi Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur yang mencairkan dana Desa tanpa ketahuan Penjabat Kepala Ohoi dan Bendahara, Kepala Inspektorat Malra, Dra. F. Talaohu, mengaku tim khusus yang dibentuk sementara merampungkan data terkait kasus tersebut.
“ Tim sementara rampungkan data “ Katanaya.
Okum Pendamping Desa di Malra Cair Dana Desa Tanpa Diketahui Kepala Desa
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya Kinerja oknum pendamping dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dipertanyakan, pasalnya berdasarkan laporan Penjabat Kepala Ohoi Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Ny V. Tanlain kepada Bupati Malra, sabtu ( 27/7 ), menyebutkan kalau dana Desa Ohoi Vatlaar tahun anggaran 2019, tidak diketahui Penjabat Kepala Ohoi, karena okumm pendamping Dana Desa yang ditempatkan Kementrian Desa di Kecamatan itu sudah mencairkan dana Desa di Bank BNI 46 Langgur.
Diduga oknum pendamping dana Desa tersebut, berkolusi dengan pegawai Bank BNI 46 Langgur sehingga mencairkan dana Desa Ohoi Vatlaar tanpa ketahuan Pejabat Kepala Ohoi dan Bendahara.
“ Pak Bupati, Ohoi Vatlaar seperti kondisi yang bapak sampaikan, saya selaku Pejabat Kepala Ohoi Vatlar yang sudah enam bulan bertugas, Bendahara ada di Ohoi, sedangkan yang mencairkan dana Desa adalah pendamping Dana Desa yang sudah mencairkan dana desa sebesar 117 juta sekian tanggal 14 Januari 2019 di Bank BNI 46 Langgur, kok aneh Bendahara Dana desa ada di Kampung, tetapi dana Desa bisa dicairkan pendamping “ ungkap Pj. Kepala Ohoi Vatlaar
Tanlain minta perhatian Bupati Malra dan Inspektorat atas persoalan ini karena, oknum pendamping Dana desa tidak berhak mencairkan dana Desa.
“ Saya minta perhatian Bapak Bupati Malra dan Inspektorat, karena persoalan ini saya difitnah dimana – mana, sehingga harus langkah cepat diambil inspektorat untuk mengaudit keuangan dana Desa Ohoi Vatlaar tahun 2019 “ Pintahnya.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun pada kesempatan itu langsung merespon dengan meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Ny F. Talaohu agar segera mengambil tindakan untuk memanggil Pimpinan Bank BNI 46 Langgur dan oknum Pendamping Dana Desa di Ohoi Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur untuk dimintai keterangan.
“ Saya minta Ibu Inspektorat segera tindaklanjuti laporan Pejabat Kepala Ohoi Vatlaar, karena oknum pendamping Dana Desa tidak berhak mencairkan Dana Desa “ Pintahnya.
Untuk diketahui beberapah Bank di Malra yang direkomendasikan Pemkab Malra untuk menampung dan mencairkan Dana Desa bantuan dari Pempus masing – masing, Bank BRI, Bank BNI 46 Langgur, Bank Mandiri dan Bank Maluku. ( team tualnews.com )