Lagi, Kasus Dana BUMDES Malra 1,2 Milliar Mandek di Meja Polisi dan Jaksa

Bumdes 1

Tual News – Salah satu penyebab angka kemiskinan di Kabupaten Maluku Tenggara tinggi, karena mentalitas para Pejabat di Bumi Larvul Ngabal yang nekad dan berani menabrak aturan, demi memperkaya diri dan mengejar kepentingan pribadi melalui praktek – praktek yang tidak benar dalam pengelolaan keuangan negara, buktinya sampai saat ini kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) Dana Desa melalui penyertaan modal bagi 12 Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) sebesar Rp 1,2 milliar mandek di meja Unit Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual sampai saat ini.

Bumo 2

Berdasarkan data tualnews.com, Kasus dugaan korupsi yang melilit  Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ), Irma Notanubun, sesuai catatan tualnews.com sampai saat ini  tidak diketahui rimbahnya.

Notanubun yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor di lantai dua Mapolres Malra sejak 4 Oktober 2018,  dalam rangka penyelidikan polisi sesuai laporan informasi nomor : R / LI-05/IX / 2018 tanggal 04 september 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BUMO di Kabupaten Malra, bersama Para Ketua BUMO beberapah Ohoi di Nuhu Evav masing – masing, Ohoi Letvuan, Marfun, Ur Pulau dan Warvut serta para Pengurus BUMO lainya, namun sampai saat ini masyarakat terus bertanya tentang proses penyelidikan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut.

Bukan saja penyidik polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini, namun Kejaksaan Negeri Tual juga ikut berlomba memeriksa puluhan Ketua BUMO, terkait dugaan penyelewengan Dana BUMO yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2018 tersebut.

Untuk diketahui Dana BUMO atau lebih dikenal dengan BUMDES adalah sumber dana penyertaan modal dari Alokasi Dana Desa yang diterima langsung setiap Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara untuk untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di Pedesaan, namun diduga telah disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik di Pemilukada.

Dana desa 3 1

Berdasarkan data yang dihimpun, sediktnya 12 BUMO Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara setelah mencairkan dana BUMO tahun 2018 menyerahkan seutuhnya dana BUMO senilai Rp 1.210.000.000,- kepada Dinas PMD Malra untuk dikelolah dalam bentuk simpan – pinjam kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan OPD Pemkab Malra dalam bentuk simpan – pinjam, dengan bunga pinjaman 2 % per bulan.

Rincian 12 BUMO Ohoi di Malra yang menyetor uang  kepada Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ), Irma Notanubun masing – masing, BUMO Ohoi  Letvuan, Kecamatan Hoat Sorbay  Rp 120 jt, BUMO Arso Kecamatan Hoat Sorbay,  150 jt, BUMO Daftel, Kecamatan Kei Besar  200 jt, BUMO Madwat Kecamatan Hoat Sorbay  100 jt, BUMO Denvet Kecamatan Kei Kecil Timur  50 jt, BUMO Dian Pulau Kecamatan Hoat Sorbay  150 jt, BUMO Fanwav Kei Besar Utara Timur  32 jt, BUMO Marfun Kecamatan Kei Kecil Timur  100 jt, BUMO Uat, Kei Besar  150 jt, BUMO Isso Kecamatan Kei Kecil Timur  100 jt, BUMO Tenbuk Kecamatan Kei Kecil Timur  18 jt dan BUMO Warvut Kecamatan Kei Kecil Barat  40 juta.

Para Ketua BUMO tersebut, diduga berkolusi dengan Dinas PMD Malra, tanpa melakukan Musyawarah bersama masyarakat di Desa, karena setelah mencairkan Dana BUMO di Bank BNI 46 Cabang Langgur, langsung menuju Kantor Dinas PMD Malra untuk menyetor kembali uang milik masyarakat itu kepada Kabid Dinas PMD Malra, Irma Notanubun .

Notanubun yang menerima dana itu, memberikan pinjaman kepada para ASN dan OPD Pemkab Malra dengan bunga pinjaman sebesar 2 % per bulan.

Alhasil, kasus ini setelah disidik Unit Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual,  baru Dinas PMD Malra bergerak cepat mengumpulkan uang itu dari para ASN dan OPD Malra lalu menyetor kembali Dana BUMO milik 12 Ohoi di Kabupaten Malra ke Rekening BUMO Ohoi tersebut, secara bertahap di Bank BNI 46 Cabang Langgur, sejak Desember 2018 –  Pebruari 2019 tanpa ketahuan Pengurus BUMO.

Patut diduga pihak Perbankan bersama Dinas PMD Malra meraup untung besar dalam pengelolaan dana BUMO milik Desa di Kabupaten Malra. Anehnya, Lembaga Auditor Inspektorat Malra lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan untuk  mengaudit pengelolaan keuangan negara sehingga hal ini tidak terdektesi dan sengaja dibiarkan begitu saja.

Sampai saat ini masyarakat di Kepulauan Kei masih terus bertanya – tanya dimana fungsi Lembaga Pengawasan Daerah bersama Aparat Penegak Hukum di Bumi Larvul Ngabal, karena kasus ini belum diumumkan secara resmi kepada publik oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual tentang sejaumana proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana BUMO Ohoi di Kabupaten Malra.

Tokoh Pemuda Malra, Anox Rahadat, mengaku prihatin dengan proses penegakan hukum di Nuhu Evav

“ Jika benar demikian, maka ada yang salah dalam sistem penegakan hukum di Malra, banyak ditemukan indikasi penyalagunaan anggaran yang berpotensi korupsi, mirisnya deretan kasus ini tidak terungkap radar Kejaksaan, belum lagi kasus Dana BUMO yang juga lenyap di meja penyidikan. ? Sesal Rahadat. ( team tualnews.com )