Langgur Tual News – Kepala Cabang Bank BNI 46 Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Hendrik Labobar sangat tertutup ketika tualnews.com yang hendak mengkonfirmasi soal kasus dugaan pencairan Dana Desa Ohoi Vatlaar, Kacamatan Kei Besar Utara Timur yang dicairkan okunm Pendamping Dana Desa bersama Oknum Pegawai Bank BNI 46 Langgur, tanpa diketahui Penjabat Kepala Ohoi Vatlaar dan Bendahara Desa.
Ketika ditemui tualnews.com, Kacab BNI 46 Langgur tidak mau memberikan keterangan terkait kasus ini karena harus meminta icin rekomendasi dari Pimpinan Bank BNI 46 di Propinsi Maluku.
” Silahkan hubungi Inspektorat, karena saya sudah sampaikan bukti – bukti, jadi kita bisa ketahui siapa yang salah ” Pintah Labobar.
Kasus Pencairan dana Desa Vatlaar tahun anggaran 2019 saat ini sudah masuk di Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Dra F. Talaohu ketika dihubungi mengaku, Tim Khusus yang dibentuk Inspektorat Malra sedang bekerja merampungkan hasil penyelidikan atas kasus tersebut.
“ Tim Khusus Inspektorat sedang melakukan audit, tunggu saja nanti hasilnya akan disampaikan “ ujar Talaohu ketika dikonfirmasi via telpon selulernya.
Pendamping Desa di Malra Cair Dana Desa di Bank BNI 46 Tual Tanpa Diketahui Kepala Desa
Seperti diberitakan sebekumnya, Kinerja oknum pendamping dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dipertanyakan, pasalnya berdasarkan laporan Penjabat Kepala Ohoi Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Ny V. Tanlain kepada Bupati Malra, sabtu ( 27/7 ), menyebutkan kalau dana Desa Ohoi Vatlaar tahun anggaran 2019, tidak diketahui Pejabat Kepala Ohoi, karena pendamping Dana Desa yang ditempatkan Kementrian Desa di Kecamatan itu sudah mencairkan dana Desa di Bank BNI 46 Tual.
Diduga oknum pendamping dana Desa tersebut, berkolusi dengan pegawai Bank BNI 46 Tual sehingga mencairkan dana Desa Ohoi Vatlaar tanpa ketahuan Pejabat Kepala Ohoi dan Bendahara.
“ Pak Bupati Ohoi Vatlaar seperti kondisi yang bapak sampaikan, saya selaku Pejabat Kepala Ohoi Vatlar yang sudah enam bulan bertugas, Bendahara ada di Ohoi, sedangkan yang mencairkan dana Desa adalah pendamping Dana Desa yang sudah mencairkan dana desa sebesar 117 juta sekian tanggal 14 Januari 2019 di Bank BNI 46 Tual, kok aneh Bendahara Dana desa ada di Kampung, tetapi dana Desa bisa dicairkan pendamping “ ungkap Pj. Kepala Ohoi Vatlaar
Tanlain minta perhatian Bupati Malra dan Inspektorat atas persoalan ini karena, pendamping Dana desa tidak berhak mencairkan dana Desa.
“ Saya minta perhatian Bapak Bupati Malra dan Inspektorat, karena persoalan ini saya difitnah dimana – mana, sehingga harus langkah cepat diambil inspektorat untuk mengaudit keuangan dana Desa Ohoi Vatlaar “ Pintahnya.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun pada kesempatan itu langsung merespon dengan meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Ny F. Talaohu agar segera mengambil tindakan untuk memanggil Pimpinan Bank BNI 46 Tual dan Pendamping Dana Desa di Ohoi Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur untuk dimintai keterangan.
“ Saya minta Ibu Inspektorat segera tindaklanjuti laporan Pejabat Kepala Ohoi Vatlaar, karena pendamping Dana Desa tidak berhak mencairkan Dana Desa “ Pintahnya.
Untuk diketahui beberapah Bank di Malra yang direkomendasikan Pemkab Malra untuk menampung dan mencairkan Dana Desa bantuan dari Pempus masing – masing, Bank BRI, Bank BNI 46, dan Bank Maluku dan Bank Mandiri. ( team tualnews.com )