Langgur TualNews – Camat Kei Kecil Timur ( KKT ) Kabupaten Maluku Tenggara, Viktor Renjaan, S. Sos kepada Dewan Adat Ursiw dan Lorlim pada Persidangan Dewan Adat Kei terkait kasus kepemilikan kursi Kepala Ohoi Marfun, mengakui kalau pada hari senin, 18 Pebruari 2019, dirinya ditelpon Bupati Malra, M. Thaher Hanubun untuk mengajuhkan berkas Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav yang berada di Kantor Camat KKT untuk ikut serta dalam Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan dua belas Kepala Ohoi di Malra yang dilantik Bupati Malra di Lantai dua Kantor Bupati Malra.
Camat KKT kepada Dewan Adat Kei juga membenarkan, kalau sehari sebelum pelantikan Kepala Ohoi, sebelumnya di hari minggu tanggal 17 Pebruari 2019, Bupati Malra melaksanakan kunjungan kerja di Ohoi Marfun.
“ Yang pertama hubungi saya beritahu kalau Bupati Malra kunjungi Ohoi Marfun di hari minggu adalah Sekcam KKT, lalu saya coba hubungi ajudan Bupati tapi nomor telpon seluler tidak aktif, kemudian tidak lama Bupati Malra hubungi saya via telpon, saya bilang minta maaf karena saat ini ada keluarga yang meninggal dikampung, sehingga tidak bisa ikut serta, lalu Bapak Bupati Malra tanya soal berkas Kepo Marfun, saya bilang berkas Kepala Ohoi Marfun ada dua tapi satu belum lengkap jadi saya kembalikan untuk dilengkapi, lalu Bapak Bupati bilang kok massa berkas dari tahun 2015 belum lengkap juga “ ungkap Camat.
Camat Renjaan, menjelaskan setelah itu Bupati Malra, M. Thaher Hanubun bertanya berkas Kepo Marfun sekarang ada dimana ?, lalu dirinya menjawab satu berkas yang lengkap atas nama Matias Rahabav ada di Kantor Camat KKT.
“ Saat itu Bapak Bupati Malra via telpon seluler minta kepada saya agar berkas Kepo Marfun pada hari senin 18 Pebruari 2019 diajuhkan kepada Bupati Malra di Kantor Bupati, lalu saya buat memori dan ajuhkan berkas Kepo Marfun, Matias Rahabav kepada Bupati Malra pada senin pagi “ Jelas Camat KKT kepada Dewan Adat Kei.
Keterangan Camat KKT, Viktor Renjaan, S.Sos, membuktikan kalau selama ini proses tahapan penjaringan dan pemilihan Kepala Ohoi di Kabupaten Malra sudah tidak sesuai amanat Perda 03 dan Undang – Undang tentag Desa, buktinya proses berkas pencalonan kepala Ohoi sudah tidak melalui mekanisme aturan Pemerintahan yang baik dan profesional, ibarat sembunyi kucing didalam karung.
Bagian Hukum Kantor Bupati Malra, yang memiliki tugas pokok dan fungsi ( tupoksi ) dalam proses pemberkasan, verifikasi sampai pelantikan Kepala Ohoi yang siap dilantik Bupati Malra, dibuat jadi boneka alias tidak memiliki peran dan tugas apa – apa.
Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Malra, Ongen Ufie ketika ditanya beberapah waktu lalu juga mengaku kaget, karena berkas Kepo Marfun, Matias Rahabav yang sudah dilantik Bupati Malra bersama 12 Kepala Ohoi lainya tidak ada di Bagian Hukum Kantor Bupati Malra.
Sementara Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav, usai dilantik Bupati Malra, M. Thaher Hanubun pada senin 18 Pebruari 2019, tidak menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagai Kepala Ohoi untuk beberapah bulan lamanya.
SK Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav ditahan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, pasalnya Raja Danar ( Rat Vamur Danar ), Alamrhum Hi. Moh Hanubun mencabut dan membatalkan rekomendasi yang diberikan untuk pelantikan Kepo Marfun oleh Bupati Malra.
Alhasil, Calon Kepala Ohoi Marfun, Nikolaus Rahabav yang juga anak tunggal Sardik Marfun, bersama para tokoh masyarakat, adat yang dipimpin Ali Rahabav, ketika menemui Bupati Malra, M. Thaher Hanubun di Kediamanya, Bupati Malra langsung menerima berkas Calon Kepala Ohoi Marfun, Nikolaus Rahabav, dan menghubungi Staf di Bagian Hukum Kantor Bupati Malra untuk memasukan berkas Calon Kepo Marfun, Nikolaus Rahabav pada registrasi Bagian Hukum Kantor Bupati Malra.
Kasus ini menarik, olehnya itu kita tunggu saja Keputusan dari Dewan Adat Kei Ursiw dan Lorlim di Nuhu Evav. ( team tualnews.com )