Fidmatan Tanggapi Eksepsi Walikota Tual di PTUN Ambon

Ptun ambon

Ambon Tual News. Mantan PNS Pemkot Tual, Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si atau biasa disapa dengan sebutan CK, pada Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon, Senin ( 16/9 ) tanpa didampingi Kuasa Hukum, dirinya menyampaikan tanggapan atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag yang diwakili Bagian Hukum Pemkot Tual, Rini Atbar dkk.

20190626 130025
Mantan PNS Pemkot Tual, Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si

Dalam tanggapanya  yang diserahkan kepada Majelis Hakim PTUN Ambon, Fidmatan menegaskan kalau dirinya sebagai penggugat menolak dengan tegas eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa obyek sengketa perkara yang didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Ambon, Nomor 16/G/2019/PTUN ABN tanggal 06 Agustus 2019 bukan termasuk dalam keputusan Tata Usaha Negara.

“ Saya perlu jelaskan bahwa yang dimaksud dengan tidak berwenangnya PTUN mengadili perkara yang bersumber dari Putusan Pengadilan harus tepenuhi unsur – unsurnya terlebih dahulu, sehingga Tergugat keliru dalam menginterprestasi pasal  dua ( 2) huruf (e) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara “ Tandasnya.

Selain itu menurut Fidmatan, obyek sengketa saat ini adalah keputusan Walikota Tual sebagai Tergugat Nomor 290 Tahun 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai PNS tanggal 19 april 2019 yang bersifat konkrit, individual dan final yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara, telah bertentangan dengan peraturan Perundang – Undangan dan asas – asas umum Pemerintahan yang baik ( AUPB ) yang tidak sesuai prosedural PTDH sebagai PNS.

Ptun ambon

“ Bahwa alasan Tergugat, yang mendalilkan tentang eksepsi kompetensi absolut adalah alasan yang tidak berdasar hukum, dimana obyek sengketa telah melalui upaya administratif terlebih dahulu berdasarkan pasal 129 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 75 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan “ Tegas Fidmatan dalam tanggapanya.

CK membeberkan fakta di persidangan PTUN Ambon, kalau sesuai bukti hukum, pihak Tergugat Walikota Tual tidak pernah memberikan penjelasan atas upaya administratif tersebut sampai gugatan a qua   diajuhkan dipersidangan PTUN Ambon..

Sementara dalam pokok perkara, Fidmatan minta Majelis Hakim PTUN Ambon untuk menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana dalam petitium gugatan serta menolak jawaban dari Tergugat untuk keseluruhan, atau jika Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadl – adilnya menurut hukum.

Persidangan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar jawaban Tergugat Walikota Tual, melalui Bagian Hukum Pemkot Tual. ( team tualnews.com )