Langgur, Tual News – Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) yang melilit Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku akhirnya dihentikan proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tual.
Dengan demikian sirna sudah harapan masyarakat di Kabupaten Malra akan proses penegakan hukum yang adil, dan terbuka kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sinyo Beny Ratak, SH. MH ketika dikonfirmasi tualnews.com Senin ( 16/9 ) usai mengikuti kegiatan di Makodim 1503 Tual mengaku, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Para Penjabat Dinas PMD Malra setelah melalui proses penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Tual, indikasi kerugian negara hanya Rp 80 Juta dan para pihak yang terlibat sudah menyetor kembali kerugian keuangan negara itu kas negara.
“ Karena tidak cukup bukti, Penyidik Kejari Tual sudah keluarkan Surat Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas kasus dugaan KKN di Dinas PMD Kabupaten Malra sejak dua bulan lalu “ Ungkap Kejari Tual.
Namun Kejari Tual mengingatkan, kalau ditemui bukti baru dalam kasus tersebut, maka pasti pihaknya akan memproses hukum kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“ Jadi ini hanya kesalahpahaman, indikasi kerugian negara itu sudah disetor kembali ke kas negara sebelum proses penyidikan di Kejari Tual “ katanya.
Terkait issu indikasi kerugian negara pada penyidikan kasus tersebut yang mencapai satu millyar, Kejari Tual menampik hal itu. “ Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) tidak ada kerugian keuangan negara sebesar itu “ Ujar Sinyo Beny Ratak.
Menyoal tentang lima kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Malra yang melibatkan lima Kepala Desa bersama perangkat di Kabupaten Malra sesuai hasil audit Inspektorat Malra, Kejari Tual mengatakan sampai saat ini belum ada laporan kasus dugaan KKN Dana Desa di Kabupaten Malra yang masuk di Kejaksaan Negeri Tual.
“ Sampai saat ini belum ada kasus KKN Dana Desa yang masuk di Kejari Tual, kami berharap kalau ada upaya pencegahan korupsi itu lebih baik “ Jelas Kejari Tual
Seperti diberitakan tualnews.com Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Malra, Dra. F. Talaohu mengaku pihaknya sedang merampungkan berkas kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa pada lima Desa / Ohoi di Kabupaten Malra untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.
Lima Desa / Ohoi yang diduga melakukan tindakan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN ) Dana Desa masing – masing tiga Desa di Kei Besar dan dua Desa di Kei Kecil, namun diduga masih ada kebijakan Fangnanan dari Pemkab Malra sehingga sampai saat ini belum satu pun kasus penyalagunaan Dana Desa di Nuhu Evav dlimpahkan ke Meja Kejari Tual.
Sementara terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Kabupaten Malra, sekedar diketahui, Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Maluku Tenggara terkait dugaan pungutan liar Dana Desa disidik Kejaksaaan Negeri Tual, sejak bulan September 2018 lalu.
Puluhan bahkan ratusan Penjabat Kepala Ohoi bersama Bendahara dan Ketua Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tual secara marathon sejak akhir bulan September – Desember 2018, oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tual.
“ Surat panggilan sudah kami edarkan kepada Delapan Kepala Ohoi bersama bendahara dan para Ketua BUMO untuk dimintai keterangan terkait dugaan KKN di Dinas PMD Malra “ ungkap sumber resmi di Kejaksaan Negeri Tual waktu itu.
Dikatakan, surat panggilan Kejaksaan Negeri Tual kepada 192 Kepala Ohoi, bersama perangkat dan Ketua BUMO akan dilakukan secara bertahap. “ Kamis ini kami panggil delapan Kepala Ohoi, bendahara dan Ketua BUMO masing – masing, dari Kecamatan Kei Kecil, Kepala Ohoi Kelanit, Letman, Ohoidertawun, Faan, Ibra dan Sathean, sedangkan untuk Kecamatan Kei Kecil Timur, Kepala Ohoi Rumat, serta Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Pejabat Kepala Ohoi Danar “ ujarnya.
Dimulainya proses penyelidikan atas kasus dugaan KKN Dana Desa di Dinas PMD Malra berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara nomor : Print – 313/S.1.13/Fl.1/09/2018 tertanggal 24 September 2018.
Dikatakan, pemanggilan terhadap Para Kepala Ohoi, Bendahara, dan Ketua BUMO untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 yang diduga melakukan pemotongan atau pungutan liar ( PUNGLI ) terhadap dana Desa pada 192 Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara.
“ Para Pejabat Kepala Ohoi lain akan kami panggil secara bertahap untuk dimintai keterangan, mereka harus datang bawah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas PMD Malra tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 “ Jelas sumber resmi Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara waktu itu kepada Pers. ( team tualnews )