Langgur Tual News – Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI diminta selektif dalam melakukan audit realisasi pemanfaatan Dana Desa di Propinsi Maluku, Khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara, karena patut diduga para Kepala Desa, bekerja sama dengan oknum Dinas PMD, Pendamping Dana Desa dan Inspektorat membuat laporan fiktif realisasi penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa pada setiap tahun anggaran berjalan.
Hal ini terbukti dengan temuan tualnews.com pada beberapa Ohoi di Pulau Kei Besar, banyak pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa terbengkalai sejak dana millyaran rupiah itu dikucurkan Pempus ke Desa untuk membangun, memberdayakan dan mensejatrakan masyarakat di Desa.
Oknum Dinas PMD, Pendamping Dana Desa dan Inspektorat, diduga kuat ikut terlibat berkolusi dengan para Kepala Ohoi / Desa setempat, sehingga laporan Asal Bapak Senang ( ABS , yang selama ini dilaporkan kepada Kementrian Desa.
Bahkan tak tanggung – tanggung, oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan pendamping Dana Desa diudga ikut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa milik Ohoi / Desa, sampai tingkat pencairan dana Desa.
Berdasarkan fakta lapangan di Ohoi / Desa Ohoiwirin dan Tuburngil, Kecamatan Kei Besar Utara Timur sampai saat ini pembangunan fisik Balai Ohoi terbengkali sejak tahun 2017. Bukan hanya pembangunan fisik yang terbengkalai, namun pembelanjaan sarana dan prasarana Ohoi seperti lampu jalan, pengadaan barang dan jasa tidak ditemui di Ohoi.
Untuk memuluskan pencairan Dana Desa baik ADD dan ADO serta Dana Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ), Para Kepala Desa, diduga bekerja sama dengan oknum Pendamping Dana Desa dan oknum Petugas Inspektorat Pemkab Malra membuat laporan fiktif dengan modus memalsukan tanda tangan masyarakat, pemalsuan bukti kwitansi pembelanjaan barang dan jasa milik Ohoi. dan memanipulasi dokumentasi kegiatan fisik dan non fisik di Desa agar terlihat diatas kertas laporan penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa sudah sesuai penggunaan dan pemanfataan di lapangan, padahal fakta dan kenyataan yang terjadi di lapangan sangat berbeda jau.
Ohoi Ohoiwirin, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, menjadi bukti dan fakta laporan fiktif Dana Desa di Kabupaten Malra, dari ratusan Ohoi / Desa yang ada di Kepulauan Kei .
Masyarakat di Desa sudah resah dengan kinerja para Pejabat daerah seperti itu, apalagi laporan yang dilayangkan kepada Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Tual baik tertulis dan tidak tertulis tidak pernah mendapat tanggapan serius dari lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Dra. F. Talaohu yang dikonfirmasi tualnews.com’via Wattsap sampai saat ini belum dapat memberikan keterangan terkait temuan tualnews.com di Ohoi Ohoiwirin dan Tuburngil, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, sehingga Balai Ohoi / Desa yang dibiayai Dana Desa ratusan juta tahun 2017 terbengkalai, termasuk program kegiatan fisik lainya seperti lampu jalan dll. ( team tualnews.com )