Langgur Tual News – TMMD ke 105 Kodim 1503 Tual di Ohoi Ohoidertavun, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, mendapat apresiasi positif warga masyarakat, buktinya masyarakat di Ohoi Ohoider Atas, sangat antusias mengikuti penyuluhan tentang Keluarga Berencana yang dilaksanakan DPKKB Kabupaten Malra.
Penyuluhan KB dipimpin Langsung Kepala DPKKB Malra, Drs. Thalib Renhoran, didampingi Sekretaris Dra. Wowo Lefmanut, Kepala Bidang KB, Ny. Neti Rettobjaan, Kabid Pendataan, Ny. Arsiani Arsad Ali bersama Fasilitator, Fredik Y. Wanundo.
Pj. Kepala Ohoi Ohoider Atas, Everistus Rahakbauw dalam arahanya pada kegiatan tersebut menyambut baik kegiatan penyuluhan Keluarga Berencana dari DPKKB, karena selama ini masyarakat tidak memiliki pengetahuan cukup tentang KB, dalam rangka membangun keluarga sejahtera.
“ Kami disini kurang mendapat pengetahuan tentang KB, tentunya dengan kegiatan ini membawah dampak positif bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu agar dalam membangun rumah tangga dapat memperhatikan kebutuhan dan mendidik anak – anak yang baik dan berkwalitas “ ungkap Rahakbauw.
Kepala DPKKB Malra, Drs. Thalib Renhoran, dalam sambutanya menegaskan dalam proses pelayanan tentang Keluarga Berencana ( KB ), tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dikatakan, dalam pengendalian penduduk banyak anak sangat bagus, namun harus berkwalitas agar tidak menjadi beban tanggungjawab di masa depan.
“ Tanggungjawab yang layak kepada anak mulai dari menjaga, merawat sampai menduduki bangku pendidikan harus dilayani dengan baik “ ujarnya.
Menurut Renhoran, tiga aspek dasar yang harus diketahui orang tua adalah, aspek mengajarkan ajaran dan norma agama yang layak kepada anak, dan pendidikan yang layak, artinya harus ada perencanaan matang orang tua dalam bidang pendidikan anak, serta aspek ekonomi, orang tua wajib bekerja keras untuk mengawasi perekonomian anak. Kepala DPKKB mengaku, mengendalikan program pertumbuhan penduduk dan aspek pertumbuhan keluarga dalam aspek kesuburan yang layak, yakni kehamilan pada umur 20 tahun masa retribusi sampai 26 tahun. ( team tualnews.com )