Suku Amungme Marah, Minta Gubernur dan MRP Batalkan Keputusan KPU Mimika

Fb img 1564975850655

Timika Tual News – Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme ( LEMASA ) menyatakan sikap secara resmi menolak hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mimika, Propinsi Papua, tanggal 01 Agustus 2019 tentang penetapan Anggota DPRD terpilih periode 2019 – 2023.

Fb img 1564975795963 2

Surat penolakan LEMASA, ditujuhkan langsung kepada Gubernur Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua ( MRP ) dan Ketua DPRD Propinsi Papua, nomor ; 10/SP/KT/LEMASA/ MMK/VII/2019, tertanggal 03 Agutsus 2019, ditandatangani Ketua LEMASA Kabupaten Mimika, Karolus Tsunme, Amd.Pert.

Surat LEMASA yang tembusanya juga diterima tualnews.com, menerangkan kalau pasca penetapan perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Mimika oleh KPU Mimika, Masyarakat Adat Suku Amungme marah dan mengaduh kepada Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme ( LEMASA ).

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme ( LEMASA ), yang juga Mantan Ketua KPU Kabupaten Mimika, dua periode ( 2003 – 2013, mengaku pelaksanaan tahapan pemilu 2019 di Mimika tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada di NKRI, sehingga hasil yang diperoleh tidak sesuai aturan.

Atas hal itu, LEMASA Kabupaten Mimika, menyatakan sikap menolak hasil Keputusan KPU Mimika, tanggal 01 Agustus 2019 karena itu merupakan diskriminasi besar atau penghinaan terhadap masyarakat Adat suku Amungme ( LEMASA ) dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme ( LEMASKO ).

Fb img 1564975850655 1

“ Mengingat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberian otonomi khusus Propinsi Papua, dimana dalam pemberian Otsus itu diberikan pula keistimewaan kepada Orang Asli Papua ( OAP )dalam menduduki jabatan Eksekutif dan Legislatif “ Tegas Ketua LEMASA.

Kata Ketua LEMASA dalam surat tertulis itu, menerangkan kalau penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika, tidak memahami UU Otsus, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat  (3), mengenai rekrutmen politik di DPR, DPRD Prop dan DPRD Kab/kota oleh Partai Politik pusat, Daerah Propinsi dan Kab/kota.

“ Hasil penetapan kursi DPRD dan Calon Terpilih yang dilaksanakan di Gedung Eme Neme Jawere, pada hari rabu 1 agustus 2019, merupakan diskriminasi / penghinaan besar terhadap Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme ( LEMASA ) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme  ( LEMASKO ) Kabupaten Mimika “ Sinis Ketua LEMASA dalam surat tertulisnya.

Untuk itu LEMASA, memohon dan memberikan tanggungjawab penuh kepada Majelis Rakyat Papua ( MRP ), Ketua DPRD bersama Gubernur Propinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan ini di PTUN dan DKPP. ( team tualnews.com )