Langgur Tual News – Substansi RTRW dalam sistem perencanaan pembangunan merupakan referensi wajib, sehingga idealnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Malra harus mengacuh pada dokumen RTRW.
Demikian sambutan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun pada kegiatan Kick Off Meeting Revisi RTRW Kabupaten Malra, Kamis ( 15/8 ) yang diselenggarakan Dinas PUPR Malra.
Menurut Bupati, penataan ruang adalah menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Bupati Hanubun mengakui, idealnya penyusunan RPJMD Kabupaten Malra, harus mengacuh pada RTRW, namun karena batasan waktu yang ditetapkan peraturan Perundang – Undangan, maka RPJMD terlebih dahulu berproses.
“ meskipun demikan, untuk mengakomodir substansi keruangan sebagaimana disebutkan maka dalam penyusunan RPJMD, berbagai muatan revisi RTRW harus sesuai kondisi daerah terkini untuk dimasukan dalam arah pengembangan wilayah lima tahun ke depan “ Tandasnya.
Bupati Malra mengingatkan pimpinan OPD, agar dalam penyusunan Renstra dan Renja harus berpedoman pada RPJMD dan RTRW.
“ Hal ini penting diperhatikan sehingga ke depan dokumen yang kita hasilkan nanti merupakan suatu dokumen perencanaan yang tidak berbentuk dokumen fisik semata, tetapi benar – benar menjadi dokumen perencanaan aplikatif “ Pintah Bupati Hanubun.
Kata Bupati, tahun 2019 merupakan tahun pertama RPJMD ditetapkan sebagai Perda, di massa kepemimpinanya bersama Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si.
“ Secara normatif ini tahun pertama saya bersama saudara Petrus Beruatwarin melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malra, olehnya itu saya mengajak kita semua bersama – sama bersinergi membangun Maluku Tenggara, sesuai dengan kewenangan, tugas dan tanggungjawab masing – masing “ AjakBupati Malra.
Dikatakan, sinergi yang dimaksudkan tidak hanya mencakup keserasian dalam tata tindak, tapi yang terlebih dahulu disinergikan adalah hal – hal yang terkait dengan pola pikir dan perencanaan.
Sementara Ketua Panitia, Malik Renfaan dalam laporanya mengaku kegiatan yang dilaksanakan bersumber dari dana APBD Dinas PUPR tahun 2019, dengan Narasumber /pemateri, Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr.
Menurut Renfaan, maksud dan tujuan kegiatan yang dilaksanakan adalah untuk menjaring atau menggali issu – issu strategis dan potensi serta potret permasalahan penataan ruang di Kabupaten Maluku Tenggara, yang akan menjadi bahan perumusan tujuan serta arah kebijakan pembangunan kewilayahan/ keruangan dalam dokumen perencanaan. ( team tualnews.com )