Ambon Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, secara resmi merilis daftar 542 Kab/ Kota di Seluruh Indonesia yang berhasil dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, dari 542/ kota di Indonesia yang didatangi Tim KPK RI bulan Juli 2019 lalu, sesuai hasil monitoring, rencana aksi KPK, Kabupaten Maluku Tenggara di Propinsi Maluku menduduki peringkat 14, bahkan menjadi nomor satu di 11 Kab/ Kota di Propinsi Maluku.
Tim Monitoring KPK memberikan prosentase nilai kepada Pemkab Malra dalam melakukan tindakan pencegahan Korupsi dengan prosentase 73 %, dengan progres area intervensi Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk perencanaan dan penganggaran APBD 89 %, Pengadaan barang dan jasa 85 %, Pelayanan terpadu satu pintu 90 %, kapabilitas APIP 52 %, manajemen ASN 61 %, optimalisasi pendapatan daerah 100 %, dan Manajemen aset daerah 56 %.
KPK hanya memberikan raport merah kepada Pemkab Malra, terkait tata kelola Dana Desa dengan prosentase hanya 23 %.
Untuk diketahui Presiden RI, Joko Widodo, pekan lalu telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ( Staranas KPK ). Perpres bernomor 54 tahun 2018 tersebut memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi Lembaga Antirasuah yang sudah ada seperti KPK.
Dengan peraturan ini, setiap Menteri, Pemimpin Lembaga, dan Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap tiga bulan. Sementara sesuai Progres Renaksi Korsupgah Nasional yang dirilis KPK, 21 Agustus 2019, untuk Propinsi Maluku dari 11 Kab/ Kota, Kabupaten Maluku Tenggara berada di peringkat pertama, menyusul Pemprop Maluku di urutan kedua, Pemkab Malteng peringkat ketiga, Pemprop Maluku Utara menduduki urutan keempat, MBD di urutan lima, MTB urutan enam, Buru Selatan di urutan ketujuh dan Pemkab Aru di peringkat delapan. ( team tualnews.com )