Malas Masuk Kantor, Walikota Tual Tahan Gaji Oknum Pejabat Eslon II Pemkot Tual

Fb img 1566397057437

Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag Kepada tualnews.com mengakui kalau sampai saat ini dirinya memberikan sangsi dan menahan Gaji salah satu oknum Pejabat Eslon II Pemerintah Kota Tual, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas alias malas masuk kantor.

Walikota tual
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag

“ Saya sudah proses ASN yang tidak disiplin, contoh ada Pegawai  yang sudah lima bulan tinggalkan tugas, Eslon II, pangkat / gol IVB, tiba – tiba ambil pilihan lima bulan tidak masuk kantor tanpa keterangan, jadi pimpinan gampang berbicara, tapi jadi contoh dan teladan yang baik itu sulit “ Ungkp Walikota Tual.

Menurut Rahayaan, pihaknya sudah memberikan toleransi kepada oknum Pejabat ASN tersebut, namun tidak pernah digubris. “ Saya tahan Gaji oknum pejabat itu sampai sekarang, ada pesan  singkat via SMS / WA masuk, tapi saya tidak tanggapi “ ujarnya.

Ketika ditanya siapa oknum Pejabat Eslon Pemkot Tual tersebut, Walikota Tual tidak bergeming menyebut namanya.

Diakui, bukan saja oknum ASN itu, namun ada oknum Pegawai Pemkot Tual yang sudah bertahun – tahun tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagai seorang ASN sementara diproses dan diberikan sangsi.

“ Saya usul agar Upacara HUT Korpri,  ASN Pemkot Tual yang malas laksanakan tugas satu atau dua orang harus dipecat, karena itu amanat Undang – Undang, secara kemanusian kita berpikir tentang kehidupan Isteri dan anak – anaknya, sementara oknum ASN  yang bersangkutan tidak berpikir kesitu “ Kesal Walikota Tual.

Sampai saat ini, kata Walikota Tual, Adam Rahayaan, belum ada ASN Pemkot Tuak yang dipecat karena tidak disiplin dan tidak melaksanakan tugas, namun khusus untuk oknum ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, Pemkot Tual sudah melakukan pemecatan terhadap lima ASN.

“ Saat ini lima ASN yang terlibat kasus korupsi sudah dipecat, sekarang ada oknum ASN yang ajuhkan gugatan ke PTUN Ambon, bagi saya gugatan itu salah alamat, seharusnya yang bersangkutan menggugat surat SKB bersama Tiga Menteri, karena didalam surat edaran itu pada  point lima, kalau saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melaksanakan amanat Undang – Undang  itu, maka saya juga dipecat, jadi pilih yang mana “ Tandas Walikota Tual.

Dikatakan, keputusan pemecatan lima ASN yang terlibat korupsi Pemkot Tual sudah final dan inkra berdasarkan keputusan hukum lembaga Peradilan, sedangkan satu ASN atas nama Efendy Renfaan, Mantan Kabag Keuangan Pemkot Tual, masih menunggu Kasasi, tapi Renfaan sudah duluan mengajuhkan pensiun dini dari PNS.  ( team tualnews.com )