Kejari Diminta Segera Umumkan Hasil Sidik Kasus Korupsi Dana Desa di Malra

Fb img 1564202204714

Tual News – Kejaksaan Negeri Tual diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) bersama Para Kepala Ohoi dan Pengurus Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ), pasalnya sesuai hasil akhir dari Laporan Tindak Pencegahan Korupsi dari Tim KPK yang melakukan monitoring di Malra, Kabupaten Malra mendapat Raport Merah dalam pengelolaan tata keuangan Dana Desa.

Img 20190824 wa0002
Hasil Progres Tim Monitoring Kpk Untuk Pemkab Malra Dalam Tata Kelola Dana Desa, Kabupaten Malra Berada Di Angka 23 %

Berdasarkan data yang dihimpunn tualnews.com, sedikitnya ratusan Kepala Ohoi bersama perangkat dan para Pengurus BUMO di Kabupaten Malra sudah dimintai keterangan Penyidik Kejaksaan Negeri Tual sejak Oktober 2018 lalu.

Permintaan keterangan para Kepala Ohoi bersama perangkat dan pengurus BUMO di Kantor Kejari Malra dalam rangka penyelidikan kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Malra berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara nomor : Print – 313/S.1.13/Fl.1/09/2018 tertanggal 24 September 2018.

Informasi yang dihimpun tualnews.com, menyebutkan kalau permintaan keterangan tersebut sangat penting terkait dugaan pungutan liar dana Desa yang dilakukan Dinas PMD Malra.

Dugaan pungutan liar itu antara lain, setoran uang untuk perjalanan dinas para Ketua BUMO ke Jogjakarta, dan setoran uang untuk biaya aplikasi BUMO serta dugaan pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Sampai saat ini ketidakjelasan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi jumbo itu semakin tidak jelas dan dipertanyakan masyakat.

Kejari Tual yang dikonfirmasi tualnews.com belum berhasil ditemui. ( team tualnews.com )