Langgur Tual News – Sedikitnya Empat Puluh Lima Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Tual ( LP Tual ), mendapat remisi bebas dan bersyarat di perayaan HUT RI ke 74, Sabtu ( 17/8 ) di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku. Satu Narapidana Kasus Narkotika yakni Muhammad Irwan Tamher yang memperoleh Hak Remisi Bebas Bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM RI
Pemberian Remisi kepada para Narapidana dilaksanakan di LP Tual, dihadiri Bupati Malra, M. Thaher Hanubun bersama Unsur Muspida dan OPD Malra. Pada Upacara pemberian Remisi bagi Narapidana Kalapas Tual, J. Litaay, S.Sos dalam laporanya, mengaku sampai saat ini di LP Kelas IIB Tual dihuni oleh Narapidana dan Tahanan sebanyak 80 orang. Rincianya, kata Litaay, Narapidana sebanyak 68 orang dan Tahanan 12 orang.
Kalapas Tual, mengungkapkan kalau jumlah Narapidana terbanyak berdasarkan klasifikasi yakni perlindungan anak 25 orang, penganiayaan 15 orang, Narkotika 13 orang, Korupsi 6 orang, pembunuhan 3 orang dan pencurian 2 orang. Sementara Narapidana untuk kasus penggelapan dan penipuan masing – masing satu orang.
“ Untuk klasifikasi golongan bagi Narapidana seumur hidup dua orang, dan yang menjalani hukuman satu tahun ke atas, enam puluh orang serta empat orang untuk massa hukuman tiga bulan sampai satu tahun “ ungkap Litaay.
Khusus untuk Tahanan yang berada di LP Tual, kata Kalapas Tual, berjumlah sebelas orang, yakni untuk kasus Narkotika enam orang, perlindungan anak dua orang dan pembunuhan, penganiayaan, perjudian, senjata tajam masing – masing satu orang.
Dikatakan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019, tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian Remisi Umum ( RU ) Tahun 2019 kepada Narapidana pada HUT RI ke 74, maka Narapidana di LP Tual yang memenuhi syarat dan memperoleh hak Remisi sebanyak empat puluh lima orang.
“ Remisi Umum Bebas sebagian diberikan kepada 44 Narapidana, sedangkan Remisi Umum Bebas Seluruhnya diberikan kepada satu orang atas nama Muhammad Irwan Tamher dalam kasus Narkotika “ Terang Kalapas Tual.
Untuk diketahui, Tamher dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus Narkoba selama dua tahun.
Pada kesempatan itu, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI kepada para perwakilan penerima Remisi di HUT RI ke 74 di Kabupaten Maluku Tenggara. ( team tualnews.com )