Irwan Tamher Peroleh Remisi Bebas di HUT RI ke 74

Img 20190817 wa0041

Langgur Tual News – Sedikitnya Empat Puluh Lima Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Tual ( LP Tual ), mendapat remisi bebas dan bersyarat di perayaan HUT RI ke 74, Sabtu ( 17/8 ) di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku. Satu  Narapidana Kasus Narkotika yakni  Muhammad Irwan Tamher yang  memperoleh Hak Remisi Bebas Bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM RI

Img 20190817 wa0042
Muhammad Irwan Tamher Yang  Memperoleh Hak Remisi Bebas Bersyarat Dari Kementrian Hukum Dan Ham Ri Bersama 44 Perwakilan Narapidana Lainya Di Lp Kelas Iib Tual. Tampak Bupati Malra, M. Thaher Hanubun Menyerahkan Secara Simbolis Sk Kementrian Hukum &Amp; Ham Ri Pada Pemberian Remisi Kepada Narapidana Di Hut Ri Ke 74 Di Malra, Sabtu (17/8)

Pemberian Remisi kepada para Narapidana dilaksanakan di LP Tual, dihadiri Bupati Malra, M. Thaher Hanubun bersama Unsur Muspida dan OPD Malra. Pada Upacara pemberian Remisi bagi Narapidana  Kalapas Tual,  J. Litaay, S.Sos  dalam laporanya, mengaku sampai saat ini di LP Kelas IIB Tual dihuni oleh Narapidana dan Tahanan sebanyak 80 orang. Rincianya, kata Litaay, Narapidana sebanyak  68 orang dan Tahanan  12 orang.

Kalapas Tual, mengungkapkan kalau jumlah Narapidana terbanyak berdasarkan klasifikasi yakni perlindungan anak 25 orang, penganiayaan 15 orang, Narkotika 13 orang, Korupsi 6 orang, pembunuhan 3 orang dan pencurian 2 orang. Sementara Narapidana untuk kasus penggelapan dan penipuan masing – masing satu orang.

https://youtu.be/97oxkoWuRjw
Kalapas Tual,  J. Litaay, S.Sos dalam Laporan Pemberian Remisi kepada Narapidana

“  Untuk klasifikasi golongan bagi Narapidana seumur hidup dua orang, dan yang menjalani hukuman satu tahun ke atas, enam puluh orang serta empat orang untuk massa hukuman tiga bulan sampai satu tahun “ ungkap Litaay.

Khusus untuk Tahanan yang berada di LP Tual, kata Kalapas Tual, berjumlah sebelas orang, yakni untuk kasus Narkotika enam orang, perlindungan anak dua orang dan pembunuhan, penganiayaan, perjudian, senjata tajam masing – masing satu orang.

Iklan kantor ptsp malra 2

Dikatakan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019, tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian Remisi Umum ( RU ) Tahun 2019 kepada Narapidana pada HUT RI ke 74, maka Narapidana di LP Tual yang memenuhi syarat dan memperoleh hak Remisi sebanyak empat puluh lima orang.

“ Remisi Umum Bebas sebagian diberikan kepada 44 Narapidana, sedangkan Remisi Umum Bebas Seluruhnya diberikan kepada satu  orang atas nama Muhammad Irwan Tamher dalam kasus Narkotika “ Terang Kalapas Tual.

Untuk diketahui, Tamher dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus Narkoba selama dua tahun.

Pada kesempatan itu, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun  secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI kepada para perwakilan penerima Remisi di HUT RI ke 74 di Kabupaten Maluku Tenggara. ( team tualnews.com )