Soal Revisi Perda 03 DPRD Malra Minta Bupati Copot Jabatan Kabag Hukum

Img 20190718 wa0001

Langgur Tual News – Sidang Paripurna DPRD Malra, rabu (17/7 ) dalam rangka persetujuan DPRD Malra atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Malra 2018 yang ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda ) mendapat interupsi tajam dari para wakil rakyat.

Img 20190712 wa0003 1
Anggota Dprd Malra, Aleks Welerubun, Sh

Anggota DPRD Malra dari Partai Golkar, Aleks Welerubun, SH didalam sidang paripurna mengingatkan Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si terkait revisi Peraturan Daerah ( Perda ) 03 bersama turunanya  tahun anggaran 2019 yang diajuhkan Pemkab Malra tidak disampaikan kepada DPRD Malra.

“ Pertama saya ingatkan WaKil Bupati, terkait regulasi, terutama Bagian Hukum Kantor Bupati Malra, dipandang perlu dilakukan pergantian jabatan Kabag Hukum, kenapa demikian karena revisi Perda 03 dan turunanya tahun 2019, yang diajuhkan Pemkab Malra tidak disampaikan kepada DPRD Malra, ini perbuatan melanggar hukum, jadi saya minta segera copot jabatan Kabag Hukum bersama para staf “ Pintah Welerubun.

Kata Welerubun, fungsi dan tugas Wakil Bupati Malra melaksanakan kontrol dan pengawasan atas regulasi yang ada, sehinga kalau terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Kabag Hukum beserta staf Pemkab Malra yang tidak menyampaikan revisi Perda 03  kepada DPRD Malra maka sudah harus dievaluasi, bila perlu dicopot jabatanya.

“ Kita sudah kecolongan, karena anggaran revisi Perda 03 didalam APBD  secara berturut – turut  sudah keluar melalui kegiatan Bintek Pemkab Malra bersama DPRD, lalu dimana tanggungjawab moriil kita untuk menyelesaikan hal ini, jangan kita bermain di air keruh dan jadikan ini sebagai beban buat kami  “ kesalnya. ( team tualnews.com )