Langgur Tual News – Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun mengungkapkan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Kawasan Perbatasan RI secara resmi menetapkan empat Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara menjadi kawasan perbatasan.
Hal ini dikatakan, Bupati Hanubun kepada para Kepala Ohoi, Penjabat Kepala Ohoi, Para Camat dan Para Raja dalam pertemuan bersama di Alua Kantor Bupati Malra, sabtu ( 27/7 ).
“ Sebagai informasi, Badan Nasional Kawasan Perbatasan RI, secara resmi menetapkan empat Kecamatan di Kabupaten Malra sebagai kawasan perbatasan Australia, dan alhamdulilah mulai tahun 2020, empat kecamatan itu akan mendapat bantuan anggaran dari Pempus sebesar Rp lima milliar per kecamatan “ ungkapnya.
Bupati mengaku, dari sebelas Kecamatan, empat Kecamatan Kabupaten Malra yang ditetapkan Pempus sebagai kawasan perbatasan adalah Kecamatan Kei Besar Selatan, Kei Besar, Kei Besar Utara Timur dan Kei Kecil Timur Selatan.
“ Kami berupaya dan kerja keras melobi Pempus dan dibalas dengan surat tertanggal 20 juni 2019, sehingga nanti Pemkab Malra akan menetapkan satu pejabat Daerah yang menduduki jabatan Kepala Badan Kawasan Perbatasan yang mengelolah uang puluhan milliar rupiah “ Tandas Hanubun.
Kata Bupati, setelah Badan Kawasan Perbatasan, Kabupaten Malra dibentuk, maka mulai tahun anggaran 2020, setiap kecamatan akan memperoleh dana bantuan untuk pembangunan kawasan perbatasan di wilayah Kecamatan sebesar Rp 5 milliar / per tahun anggaran.
Atas apa yang disampaikan Bupati Malra, Raja Tubab Yamlim, memprotes dan meminta Bupati Malra agar memasukan Kecamatan Kei Besar Selatan Barat masuk dalam kawasan perbatasan.
“ Jangan hanya Kei Besar Selatan, sebagai kecamatan induk, ingat yang menghadap langsung Negara Australia adalah Ohoi Weduarfer, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, jadi saya minta direvisi, UU saja bisa direvisi “ Pintah Rahayaan.
Atas permintaan Raja Tubab Yamlim, Bupati Malra membenarkan hal itu, dan diupayakan agar lima kecamatan bisa masuk dalam kawasan perbatasan RI. ( team tualnews.com )