Langgur – Tual News. Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku akhirnya menerima Ranperda RPJMD Kabupaten Malra tahun 2018 – 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda ) dalam pandangan umum Fraksi yang berlangsung Rabu (10/7 ) di Gedung DPRD Malra.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Malra, Thadeus Welerubun, SH, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Malra bersama OPD Pemkab Malra.
Dari lima Fraksi yang ada, tiga Fraksi masing – masing Fraksi PDI – Perjuangan, Suara Rakyat dan GIS menerima RPJMD untuk ditetapkan sebagai Perda tanpa catatan, sedangkan dua Fraksi yakni Fraksi Nasdem dan PKB menerima dengan berbagai catatan kritis kepada Pemkab Malra.
Ketua Fraksi Nasdem, Antonius Renyaan, S. AP dalam membacakan pandangan fraksinya atas rancangan RPJMD Pemkab Malra menilai pembahasan RPJMD harus didahului dengan pembahasan dan penetapan revisi atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah ( RTRW ), karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dan masyarakat di Malra saat ini.
“ Fraksi Nasdem minta agar penyusunan RPJMD harus memperhatikan RTRW, terutama sisi pila dan struktur tata ruang sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Malra “ pintahnya.
Selain itu kata Renyaan, RPJMD harus mengacuh pada RTRW Pemkab Malra yang merupakan penjabaran dari Visi – Missi Bupati dan Wakil Bupati Malra periode 2018 – 2023.
Fraksi Nasdem juga menyoroti RPJMD Bupati Malra yang menyinggung tentang perhatian pemerintah daerah terhadap upaya pelestarian Hukum Adat Larvul Ngabal, karena didalam RPJMD belum dirinci secara detail dan mendalam soal pelestarian hukum adat Kei tersebut.
“ Kami terima RPJMD ditetakan sebagai Perda dengan catatan agar segera revisi Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW dan minta kepada Pemkab Malra agar memberikan rasa aman kepada warga Ohoi Kilwat, Kecamatan Kei Besar Selatan yang mengungsi di hutan, tinggal di gubuk dan kebun sekitar dua bulan, pasca pelantikan Kepala Ohoi Kilwat. Warga yang mengungsi sebanyak 30 KK, 101 jiwa “ tandas Renyaan.
Sementara sekretaris Fraksi PKB, Hasanudin Rahanar, SH memberikan apresiasi kepada Pemkab Malra karena didalam RPJMD memberikan perhatian kepada pemberdayaan ASN secara berjenjang dalam rangka mendukun pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“ Kami minta Pemkab Malra sebelum melaksanakan pembangunan harus memperhatikan masalah tanah. Jadi sebelum membangun harus buat pengadaan tanah agar mencegah persoalan hukum yang datang dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah, hal ini juga untuk mencegah kerugian keuangan daerah “ ujar Rahanar.
Bupati Malra. M.Thaher Hanubun tidak memberikan jawaba atas pandangan Fraksi DPRD Malra, karena semuanya berupa saran dan masukan bagi Pemkab Malra, namun pada kesempatan itu Bupati Hanubun menyampaikan terimakasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Malra yang telah menerima RPJMD Kabupaten Malra 2018 -2023 untuk ditetapkan sebagai Perda.
“ Terkait permintaan Fraksi Nasdem, soal Ohoi Kilwat, kami akan membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan “ Tandas Bupati Malra. ( team tualnews.com )