Ambon News – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku di Kota Ambon, senin ( 8/7 ) yang menghadirkan para teradu Bawaslu dan KPU Malra berjalan cukup alot.
Sidang pendahuluan pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP, Rahmat Bagja, bersama Team Pemeriksa Daerah ( TPD ) Provinsi Maluku yakni Barnabas Dumas Manery, ( unsur masyarakat ), Engelbertus Dumatubun ( unsur KPU ), dan Astuti Usman ( Bawaslu Maluku ).
DKPP saat itu mempertanyakan KPU Malra soal alasan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang ( PSU ) dibeberapah TPS, menurut KPU Malra, pihaknya tidak melaksanakan rekomendasi karena sesuai rapat pleno KPU Malra sudah melewati batas waktu untuk digelar PSU dan tidak tersedia logistik pemilu di KPU Kabupaten Malra untuk pelaksanaan PSU.
“ Kami tidak gelar PSU karena batas waktu, dimana rekomendasi Bawaslu dikeluarkan dan diterima KPU pada tanggal 21,24 dan 26 April 2019 “ ungkap Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat.
Anggota KPU Malra bagian Divisi Logistik, Arif Rahakbaw kepada Majelis DKPP juga membenarkan kalau ketersidaan logistik untuk dilaksanakan PSU tidak ada di KPU Malra. “ saat itu yang ada hanya kertas surat suara untuk pemilihan DPRD Kab, sedangkan kertas surat suara untuk pemilihan DPRD Prop, DPR RI, DPD dan Presiden & Wakil Presiden tidak tersedia, kami juga melakukan komunikasi dengan KPU Kota Tual untuk minta sisa logsitik pemilu untuk digunakan, namun jawaban KPU Kota Tual sama kalau ketersedian logistik pemilu habis terpakai “ Jelas Rahakbaw.
Persidangan ini berjalan alot ketika DKPP terus mempertanyakan Bawaslu dan KPU Malra soal keterangan yang menyebutkan kalau rekomendasi terkait PSU dikeluarkan bersamaan tanggal 26 April. “ Saya tanya saudara, tadi keterangan saudara rekomendasi Bawaslu tentang PSU dikeluarkan tanggal 26 april benar atau tidak ? “ tanya Astuti Usman, perwakilan Bawaslu Provinsi.
Berselang beberapah saat kemudian, para teradu menjawab kalau rekomendasi itu tidak dikeluarkan pada tanggal yang sama, namun di tanggal berbeda di penghujung bulan april 2019.
Menyoal tentang KPU Malra yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait PSU, KPU Malra menjelaskan kalau mereka menerima tujuh (7 ) rekomendasi dari lima Panwascam untuk sembilan TPS harus digelar PSU, namun dalam rapat pleno KPU Malra hanya tiga rekomendasi Bawaslu yang memenuhi unsur dilaksanakan PSU.
“ Rekomendasi Bawaslu kami terima tanggal 25 april 2019, lalu tanggal 26 april malam jam 19.00 WIT, kami gelar pleno karena batas waktu pelaksanaan PSU hanya berselang satu hari, namun mengingat pertimbangan waktu pelaksanaan PSU dan logistik untuk PSU tidak ada sehingga tidak dilaksanakan PSU “ terang Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat. Terkait koreksi lanjutan, KPU Malra membenarkan kalau rentang waktu sisa selama dua hari, mereka tidak memiliki cukup waktu untuk menyampaikan koreksi ke Bawaslu RI di Jakarta, sehingga hasil rapat pleno KPU Malra memutuskan hasil koreksi atas rekomendasi Bawaslu Malra disampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku, tembusan Bawaslu Kabupaten Malra, namun tidak ada jawaban dari Bawaslu Provinsi Maluku. ( team tualnews.com )