Tual News – Ketua DPRD Kota Tual, Taufik Hamud mengaku berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprop Maluku, maka dari enam Ranperda Pemkot Tual periode 2018 – 2023, dua Ranperda dipending untuk diperbaiki yakni Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa.
Kata Hamud, dua Ranperda ini dipending karena harus dikembalikan kepada Pemkot Tual untuk menyesuaikan dengan tatanan adat masyarakat di Kota Tual, yakni Desa Adat sehingga sesuai Visi – Missi Walikota dan Wakil Walikota Tual yang ingin menjadikan Kota Tual sebagai kota Beradat dan rilegius.
“ setelah DPRD melalui mekanisme dan tahapan konsultasi dengan Pemprop Maluku terkait enam Ranperda RPJMD Kota Tual, maka empat disetujui dan dilanjutkan untuk ditetatpkan sebagai Perda, sedangkan dua Ranperda itu dikembalikan untuk diperbaiki secara total “ Tandas Ketua DPRD Kota Tual, Taufik Hamud kepada tualnews.com, selasa kemarin ( 9/7 ).
Menurut Ketua DPRD Kota Tual, DPRD Kota Tual membentuk dua pansus yaitu Pansus LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Tual dan Pansus Ranperda RPJMD Pemkot Tual 2018 – 2023. “ dalam waktu dekat kita akan gelar Paripurna pengesahan empat Ranperda RPJMD Kota Tual yang disetujui “ ujarnya.
Hamud menjelaskan, empat Ranperda yang akan mendapat pengesahan DPRD Kota Tual yakni Ranperda minuman keras ( miras ), penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan dan Ranperda pengarusutamaan jender dalam pembangunan daerah di Kota Tual.
“ sementara dua Ranperda, yaitu tentang pemilihan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa terpaksa kami pending dan batalkan lalu akan dibuat perubahan secara totalitas, karena Ranperda yang diajuhkan Pemkot Tual lebih mengarah kepada Desa administratif, bukan Desa adat, padahal karakteristik Kota Tual sama dengan Kabupaten Maluku Tenggara yakni daerah adat “ tegas Ketua DPRD Kota Tual.
Untuk itu Hamud berharap, Pemkot Tual segera melakukan perubahan total atas usulan dua rancangan Ranperda itu yang disesuaikan dengan Desa Adat, sehingga dapat menjawab tuntutan dan keluhan masyarakat di Kota Tual selama ini terkait proses pemilihan Kepala Desa.
Terkait keresahan masyarakat soal minuman keras, maka dengan adanya Perda tentang Miras dapat menjawab tuntutan dan keluhan masyarakat, termasuk soal kekerasan perempuan dan anak di Kota Tual.
( team tualnews.com )