Langgur Tual News – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ( DPMPTSP ) Kabupaten Maluku Tenggara, Mohamad Tukloy minta DPRD Kabupaten Malra agar segera merevisi lima buah Peraturan Daerah ( Perda ) terkait Investasi Daerah.
Hal ini dikatakan Tukloy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Malra, senin ( 15/7 ) dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Malra Tahun Anggaran 2018.
“ Dari target penerimaan/ retribusi / pendapatan yang ada pada DPMPTSP Malra, realisasi melampau target sehingga perlu ada langkah langkah agar lebih meningkatkan pendapatan daerah melalui revisi lima buah Perda tentang investasi “ ungkapnya.
Kadis DPMPTSP Malra ini merinci lima buah Perda yang harus segera direvisi DPRD Malra bersama Pemkab Malra yang nantinya ditetapkan dengan peraturan Bupati Malra terkait tarif harga terbaru antara lain, Perda Icin Mendirikan Bangunan ( IMB ) nomor 15 tahun 2010, Perda Minuman Keras ( Miras ) nomor 22 tahun 2012, Perda Perikanan nomor 24 tahun 2012, Perda Trayek nomor 2 tahun 2014 dan Perda IMTA nomor 3 tahun 2014.
Selain itu dalam laporanya kepada Komisi C DPRD Malra, Tukloy menguraikan pagu anggaran Dinas DPMPTSP Kabupaten Malra tahun anggaran 2018 dengan tujuh program dan dua puluh sembilan kegiatan yakni pagu anggaran pendapatan Rp 206.200.000,-, realisasi Rp 243.286.000,- melampau target mencapai Rp 37.086.000,-.
“ Sedangkan Pagu belanja sebesar Rp Rp 4.109.393.526,-, yang terdiri dari belanja Gaji Rp 1.852.955.846, belanja langsung Rp 2.256.437.680, realisasi belanja gaji pegawai, Rp 1.785.998.191, dan realisasi belanja langsung Rp 2.096.391.412 total belanja gaji dan langsung Rp 3.882.389.603 “ rinci Kadis DPM PTSP.
Dengan demikian kata dia, defisit Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Malra tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.909.193.526.
Kadis DPMPTSP Malra mengaku ada tujuh program bermasalah tahun anggaran 2018 diantaranya, program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan promosi dan kerja sama investasi, program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi, pengawasan, pengendalian penanaman modal, serta program pelayanan perizinan daerah.
Kadis juga mengeluhkan tentang minimnya tenaga ahli dalam pengoperasian perizinan secara elektronik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan yang harus terintegrasi secara elektronik atau online.
“ Dalam pelaksanaan proses perizinan secara online dilakukan melalui aplikasi online Single submission ( OSS ) berbasis WEB, diperlukan tenaga IT khusus untuk operasi OSS, namun tenaga ahli tersebut minim untuk kita dapatkan “ keluh Tukloy.
Rapat yang dipimpinWakil Ketua Komisi C DPRD Malra, Albert Efruan, S.Pak memberikan kesempatan kepada setiap OPD mitra kerja Komisi C DPRD Malra untuk menyampaikan daftar inventarisasi masalah ( DIM ) Tahun anggaran 2018 kepada Komisi C. ( team tualnews.com )