Ambon News – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) RI secara resmi senin ( 8/7 ) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Ambon, Propinsi Maluku. Sidang DKPP ini terkait tiga perkara di Kabupaten Buru, Maluku Tenggara dan Seram Bagian Timur ( SBT ).
Pantauan tualnews.com, sidang pertama, DKPP terkait perkara nomor 95-PKE-DKPP/V/2019 yang diadukan oleh Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI / Ketua Dewan Adat Nasional, Prof.Dr. E. Irwannur Latubaul, Ph.D sebagai pengadu.
Sementara yang diaduhkan Ketua dan Anggota Kabupaten Buru masing – masing, Munir Soamole, Faisal Amin Mamulaty, Mirja Ohoibor, Saiful Kabau dan Gawi Gibrihi bersama Amran Sakula masing –masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru.
Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Buru, diaduhkan karena diduga secara bersama – sama melakukan kejahatan berjamaah atas perintah Bupati Kabupaten Buru mengubah form C1-KWK dan C-1 Plano, termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua partai dan Caleg di lima kecamatan suaranya dialihkan ke Partai Golkar dan Caleg – Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru.
Sidang pendahuluan pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP, Rahmat Bagja, bersama Team Pemeriksa Daerah ( TPD ) Provinsi Maluku yakni Barnabas Dumas Manery, ( unsur masyarakat ), Engelbertus Dumatubun ( unsur KPU ), dan Astuti Usman ( Bawaslu Maluku ).
Usai persidangan pertam Kabupaten Buru, kemudian dilanjutkan dengan Kabupaten Maluku Tenggara yaitu sidang perkara nomor 153-PKE-DKPP/VI/2019 yang diadukan seorang Advokat, Krisno Famar Dumatubun.
Dumatubun mengaduhkan, Ketua Bawaslu bersama anggota masing – masing, Maksimus Lefteuw, Assyujudah A. Hanubun, dan Essau Frets Mou beserta Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara masing – masing, Basuki Rahmat Oat, Muhammad Toha Narew, Melkior Roy Renel, Johanis Paulus Toatubun dan Arif Rahakbauw.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara diaduhkan, karena mengeluarkan keputusan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ( PSU ) melewati tenggang waktu 10 ( sepuluh ) hari sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Pemilu.
Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara diaduhkan pengadu karena tidak menyelenggarakan pemungutan suara ulang ( PSU ) sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malra, dengan alasan masih meminta pendapat Bawaslu Propinsi Maluku dan Bawaslu RI.
Namun saksi pengadu, Vinsensius Resubun yang mempertanyakan hal ini ke Bawaslu RI di Jakarta, mendapat informasi kalau KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak pernah meminta pendapat Bawaslu RI mengenai permasalahan PSU dimaksud.
Sidang pemeriksaan DKPP digelar sejak pukul 09.00 WIT sampai selesai malam ini di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku , Jl. Ot Pattimaupauw Eks Kantor Pos Talake Kota Ambon.
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernard Dermawan Sutrisno, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan secara langsung jalanya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.
( team tual news.com )