Bawaslu & KPU Malra Kewalahan Jawab Pertanyaan DKPP

Sidang dkpp di ambon

Ambon News – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara kewalahan dalam menjawab berbagai pertanyaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku di Kota Ambon, senin ( 8/7 )

Fb img 1562590769374
Ketua Bawaslu Malra bersama Anggota Bawaslu pada Sidang DKPP
senin (8/7 ) di Kantor Bawaslu Maluku

Sidang pendahuluan pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP, Rahmat Bagja, bersama Team Pemeriksa Daerah ( TPD ) Provinsi Maluku yakni Barnabas Dumas Manery, ( unsur masyarakat ), Engelbertus Dumatubun ( unsur KPU ), dan Astuti Usman ( Bawaslu Maluku ).

Pengadu, seorang Advokat, Krisno Famar Dumatubun dalam persidangan itu, mengajuhkan 19 bukti yaitu bukti P1 – P19 berupa bukti surat dan vidio rekaman pelanggaran pemilu di beberapah TPS yang dilaporkan. Dumatubun, meminta DKPP RI agar menjatuhkan sangsi tegas  kepada para teraduh yakni Bawaslu dan KPU Malra karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik pemilu.

Fb img 1562590745367
Pengadu, Yano Dumatubun, Sh

“ Kami minta Majelis menjatuhkan sangsi tegas kepada para teraduh, karena terbukti secara sah melanggar kode etik pemilu “ pintahnya.

Untuk memperkuat laporanya, Dumatubun menghadirkan beberapah saksi yakni Anton Resubun dan Vincent Resubun untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 07 dan TPS 16 Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Saksi Anton Resubun, dalam keteranganya di persidangan, menerangkan  soal pernyataan Ketua Bawaslu Malra  yang tidak laksanakan pemungutan suara ulang ( PSU )  di TPS 07 dan 16 Langgur.

“   saya yang langsung mendatangi Ketua Bawaslu menyatakan kalau itu sah harus PSU, lalu sudah buat pernyataan dalam laporan saya, tanggal 24 namun penjelasan Ketua Bawaslu TPS 07 Langgur tidak bisa dilaksanakan PSU, karena mayoritas pemilih Khatolik dan Protestan lalu disana  ada selisih suara dengan Caleg Gerindra  70 suara “ ungkap Resubun.

Fb img 1562590787721
Para saksi Pengadu dan Teradu sebelum memberikan kesaksian,
disumpah oleh Majelis DKPP

Sementara saksi  Vinsensius Resubun, menjelaskan tentang apa yang diketahui dan dialami, selama saat proses pemungutan suara   di TPS 07 Langgur, membenarkan bahwa saat pemungutan suara dilaksanakan pada Pileg dan Pilpres lalu, ditemukan tidak ada dokumen C7 didalam Kotak Suara.

 “ Hal ini langsung dilaporkan Ketua KPPS 07 Langgur, Rudy Savsavubun, lalu sesuai keterangan saat itu terkait tidak ada dokumen C7, nanti diselesaikan dalam Pleno rekapitulasi KPU Malra, namun hal ini tidak diselesaikan KPU Malra dalam rapat pleno tersebut “ jelas Resubun.

Terkait putusan Bawaslu Malra  tentang PSU, Vincent Resubun menjelaskan bahwa mendapat informasi dari saksi partai,  kalau PSU belum dilaksanakan.

“  Lalu saya ke Bawaslu RI cek langsung ternyata menurut Bawaslu RI,  apabilah ada koreksi KPU Malra terkait PSU,  maka harus dilaporkan kepada Bawaslu RI, namun tidak pernah dilakukan KPU Malra “ Terang Resubun.

Fb img 1562590780023
Saksi Anton Resubun Ketika Memberikan Keterangan Kepada Di Sidang Dkpp

Ketua Bawaslu Malra, Maksimus Lefteuw dalam persidangan menjelaskan kalau  terkait informasi melalui surat di  TPS 07 dan 16 Langgur, pihaknya  telah melakukan suprevisi dan investigasi lapangan.

“  setelah dapat informasi, kami melaksanakan rapat pleno Bawaslu Malra  lalu tanggal 22 april dilakukan investigasi terkait informasi temuan di  TPS 07 Langgur, tentang ditemukan tidak ada C7 dalam kotak suara, hasil investigasi itu sesuai keterangan Ketua KPPS 07 Langgur,  bahwa benar  tanggal 17 april tidak ada C7 didalam kotak suara, lalu Ketua KPPS mendapat mendapat saran dari panwas TPS 07 untuk ditunda pemungutan suara, namun kesepakatan seluruh saksi parpol  pemungutan suara tetap dilaksanakan “ ujar Ketua Bawaslu.

Kata Lefteuw, Investigasi yang sama juga dilakukan  terhadap Panwas Kecamatan Kei kecil, dan ternyata  memperoleh hasilnya yang sama.

“ lalu Panwas hadirkan ketua KPPS 07,  untuk perhitungan suara di PPK dengan cara menghitung kembali formulir C6 dan penggunaan surat suara terdapat kesamaan sehingga dapat diterima para saksi parpol “ jelasnya.

Mantan Ketua Panwas Kei Kecil, yang juga sebagai saksi dari Bawaslu Malra, membenarkan bahwa saat pemungutan suara yang dilaksankana di TPS 07 dan TPS 16 Langgur tidak ditemukan dokumen C7 didalam kotak suara. “ setelah kami mendapat laporan dari Panwas TPS, kami  bersama Bawaslu Malra  turun  langsung di TPS 07, disana  tidak ada saksi parpol, dan  benar tidak ada dokumen  C7 didalam kotak suara “ ungkapnya.

Kata Mantan Ketua Panwas Kei Kecil,  sesuai keterangan  Ketua KPSS 07 Langgur, Rudy Savsavubun, saat itu pemungutan suara di TPS 07   ditunda sementara, namun atas kesepakatan saksi parpol  secara bersama  meminta pemungutan suara di TPS 07 Langgur itu dilanjutkan.

“ sedangkan di TPS 16 Langgur,  tidak ada keberatan semua saksi parpol saat itu, dimulai dengan pembacaan C2, juga berlaku di TPS 16 Langgur sehingga panwas  minta dihentikan pemungutan suara, lalu Ketua KPPS 16 setelah mendapat laporan, langsung mengambl sendiri berkas yang kurang  di KPU Malra “ ujarnya.

Sementara saksi Bawaslu Malra lainya yaitu, Mantan Ketua Panwas Kecamatan Kei Besar, menerangkan kalau setelah mendapat laporan tentang kejadian di TPS 03 Bombay, dimana terjadi pembagian sisa surat suara oleh ketua KPPS bersama pejabat Kepala Ohoi Bombay, dirinya langsung mengeluarkan  surat pemanggilan kepada Ketua KPPS Bombay, bersama Pejabat Ohoi, termasuk KPPS Difur. “ saat itu Panwascam mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu Malra untuk dilaksanakan PSU “ katanya.

Namun disisi lain, saksi ini tidak merinci lebih jau soal kasus yang terjadi di TPS 01,02 dan 03 Ohoi Weduar Kei Besar terkait pembakaran logistik pemilu.

KPU Malra sebagai teradu juga menjelaskan kalau, Putusan Bawaslu Malra nomor  001 – 004 telah disampaikan kepada KPU Malra  tertanggal 3,7 dan 9 Mei.

“  KPU gelar Pleno,  hasil pleno KPU untuk meindaklanjuti ke KPU Provinsi,  dan permintaan koreksi dikirim melalui email elktronik kepada Bawaslu Provinsi Maluku yang  tembusanya  juga kepada Bawaslu Malra “ kata Ketua KPU Malra, Basuki Rahman Oat.

Terkait pleno hasil KPU Malra, Ketua KPU Malra membenarkan bahwa ada lima rekomendasi yang dikeluarkan sebagai instruksi kepada PPK, agar  tidak perlu menetapkan hasil TPS 01,02,03 Weduar, TPS 01 Ngabub, TPS 03 Bombay, TPS 01  Uff dan Ohoiseb.”  Instruksi kepada PPK,  jangan menetapkan hasil di TPS TPS  itu sebelum ada putusan Bawaslu Malra “ jelasnya.

Ketua KPU Malra mengaku,  ada beberapah rekomendasi didalam rapat pleno, terkait pelanggaran pada beberapah TPS itu, namun hal itu  terjadi pada saat pemungutan suara dan permasalahan tersebut  sudah dilaporkan kepada  Bawaslu Malra.

Persidangan yang berlangsung tiga jam lebih itu, berjalan cukup alot dan tegang, karena pimpinan DKPP terus mempertanyakan KPU dan Bawaslu Malra soal alasan tidak melaksanakan PSU pada sembilan  TPS sesuai hasil rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Malra. ( team tualnews.com )