Keputusan Walikota Tual Tentang PTDH Tidak Sesuai Aturan Hukum

Img 20190625 wa0016

Tual News – Surat Keputusan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, nomor -290 tanggal 19 April 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Asis Fidmatan, S.Sos.M.Si berdasarkan surat Keputusan Bersama tiga Menteri tanggal 13 September 2018 tidak berdasarkan ketentuaan perundang – undangan dan asas – asas umum pemerintahan yang baik.

Asis Fidmatan, usai menyerahkan laporan maaladministrasi dan tuntutan ganti rugi di Ombudsman RI perwakilan Maluku, kamis ( 27/6 ) menegaskan Walikota Tual ( terlapor ), bertindak secara sepihak dan sewenang – wenang tanpa melakukan kajian atau telaan hukum surat keputusan bersama ( SKB ) yang memberikan batas waktu sampai dengan 31 Desember 2018. “ artinya dalam waktu tiga bulan, tersebut dilakukan kajian dan menelaah pertimbangan hukum yang disampaikan saya selaku pelapor sebelum mengambil tindakan administratif ( sanksi administratif ) secara adil dan proporsonal sesui kewenanganya sebagai PPK “ Tegas Fidmatan.

Dikatakan, hasil konsultasi dirinya dengan Depdagri dan Menpan RI, sampai saat ini belum semua daerah di Indonesia, mengambil langkah PTDH  atas surat keputusan bersama tiga Menteri ( SKB ) tanggal 13 September 2018. “ Hal ini didasari surat Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Pebruari 2019 perihal juklak penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khusus point 3 menyatakan terhadap PNS dst… maka pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku “ tandas Asis Fidmatan.

Menurut Fidmatan, sebelum dilakukan tindakan adminstratif, Walikota Tual melalui OPD terkait tidak pernah melakukan pemeriksaan internal terhadap dirinya sesuai amanat UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yakni pasal 83 ayat 2.

“ Surat Keputusan Walikota Tual yang memberhentikan saya secara tidak dengan hormat ( PTDH ) hanya didasari ketidaktahuan dan kekeliruan Walikota Tual yang memaknai pemberian sanksi  keputusan bersama ( SKB ) sehingga hal ini bertentangan dengan legalitas  dan asas – asas umum pemerintahan yang baik ( AUPB dan surat Men-PAN dan RB tanggal 28 Pebruari 2019 “ Sesal Mantan Camat PP Kur yang biasa disapa CK.   

Sementara itu Walikota Tual, Adam Rahayan, S.Ag dalam keteranganya kepada Pers, Kamis ( 27/6 ) menegaskan surat pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) beberapah oknum PNS di Pemkot Tual yang terlibat kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, termasuk Asis Fidmatan dkk sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “ berdasarkan surat keputusan bersama  (SKB ) Tiga Menteri antara lain Mendagri, Men-PAN & RB, dan  Badan Kepegawaian Negara ( BKN )  apabilah ada pihak yang merasa dirugikan karena dipecat dengan tidak hormat maka silahkan tempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Secara manusia sebenarnya saya punya pertimbangan, tetapi saya dilematis juga karena kalau tidak tandatangan surat pemecatan dengan tidak hormat, maka saya kena sanksi. Jadi apabilah ada pihak yang merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum “ Tandas Walikota Tual.

Sebelumnya, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag mengeluarkan surat pemecatan ( PTDH ) kepada enam ASN dilingkup Pemkot Tual yang tersangkut kasus pidana, memiliki keputusan hukum tetap. Enam ASN Pemkot Tual yang diberhentikan secara tidak dengan hormat yakni Asis Fidmatan, Abdilah Tamher, Akib Hanubun, Ade Ohoiwutun, Ganti Tamher dan Munce Renfaan. ( team tualnews.com )