Tual News – Kementrian Kesehatan RI dijadwalkan pada Bulan Oktober 2019 mendatang melaksanakan akreditasi terhadap Lima Puskesmas di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku masing – masing, Puskesmas Rumaat, Kecamatan Kei Kecil Timur, Puskesmas Danar, Kecamatan kei Kecil Timur Selatan, Puskesmas Hollat Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Puskesmas Weduar Kecamatan Kei Besar dan Puskesmas Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Guna menyongsong persiapan akreditasi Puskesmas di Malra Komisi B dan C DPRD Malra mengundang OPD terkait yakni Dinas Kesehatan, PUPR dan PKPP, kamis (27/6 ) untuk mendengar keterangan terkait temuan para wakil rakyat tersebut di Puskesmas Weduar dan Hollat Pulau Kei Besar.
Ketua Komisi C DPRD Malra, Aleks Welerubun, SH minta Kepala Dinas Kesehatan Malra agar transparan menjelaskan persoalan yang terjadi di Puskesmas Weduar dan Hollat dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus persiapan berbagai sarana infrastruktur dalam menghadapi akreditasi Kemenkes RI. “ Puskesmas Hollat sudah dibangun sejak tahun 2000, dibelakang bangunan ada tebing jadi saya ragu apakah Puskesmas tersebut pantas diakreditasi atau tidak karena sangat bertentangan dengan persyaratan akreditasi dalam peraturan Menteri Kesehatan RI “ sorotnya.
Kata Welerubun, dirinya tidak memiliki maksud menghambat proses akreditasi Puskesmas tersebut, namun Dinas Kesehatan harus mampu menjelaskan secara terbuka persoalan yang dihadapi Puskesmas yang akan diakreditasi untuk secara bersama – sama mencari solusi penyelesain.
Kepala Dinas Kesehatan Malra, yang diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan, Alex Sairlela pada rapat gabungan itu meminta maaf atas ketidakhadiran Kepala Dinas karena sedang ada urusan dinas ke luar daerah. “ terkait persoalan tanah di Puskesmas Weduar, kami sudah gelar rapat bersama dengan Camat, Kepala Ohoi, Tokoh adat dan pemilik lahan, namun pemilik lahan minta ganti rugi sebesar Rp 15 juta “ ungkapnya.
Sairlela merinci, ada empat lokasi tanah yang di miliki Puskesmas Weduar, yaitu tanah ukuran 31 x 15 m2 dan 23 x 22 m2 yang sudah ada surat pelepasan tanah tahun 2000. Sedangkan lokasi tanah didepan Puskesmas rawat inap yakni 15 x 27 m2 dan lokasi rawat jalan 21 x 21 m2 belum ada pelepasan tanah hingga saat ini. “ Saya harapkan dukungan DPRD Malra untuk masalah sasi ( hawear-red ), karena masalah tanah merupakan salah satu kriteria akreditasi Puskesmas “ Harap Sekretaris Dinas Kesehatan Malra.
Sementara persoalan yang terjadi di Puskesmas Hollat, kata dia, panjang jalan masuk Puskesmas 250 meter namun ada tanaman milik warga masyarakat yang harus dibayar, sehingga perlu dukungan DPRD Malra dalam soal anggaran.
Atas persoalan ini keputusan bersama Komisi B dan C bersama Pimpinan DPRD Malra akan melakukan rapat bersama pekan ini dengan Pemkab Malra, team anggaran dan DPRD Malra.
( team tualnews.com )