Tual, News. Puluhan warga asal Ohoi Banda Elat yang berdomisili di Kota Tual, senin (24/6 ) melakukan aski demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Aksi demo warga ini dilakukan keluarga oknum pelaku kasus pemerkosaan,lantaran tidak terima dengan proses penyidikan Polisi dan Kejari Tual dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi akhir bulan pebruari 2019 lalu.
Aksi demo warga di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Tual yang menuntut oknum pelaku pemerkosaan berinsila KE hukuman 20 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tual.
Menurut keluarga pelaku, tuntutan JPU Kejari Tual tidak memiliki bukti yang kuat dan penuh rekayasa. “ Suami saya tidak bersalah, tidak melakukan pemerkosaan, kasus yang dilaporkan penuh rekayasa “ tuntut isteri pelaku Mira Wati di Kantor Kejari Tual.
Isteri Pelaku mengaku kecewa dengan penyidik Polres Malra, karena kecurigaan polisi terhadap HP korban yang dipegang pelaku yang adalah suaminya itu keliru dan salah. “ HP korban ditemukan oleh saya dan suami yang saat ini sebagai terdakwa kasus pemerkosaan, saat polisi menangkap suami saya tidak ada surat penangkapan, bahkan sampai saat pihak keluarga tidak mengetahui siapa pelapor suaminya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban “ ungkap isteri pelaku.
Pantauan tualnews.com, aksi demo berjalan aman dan tertib, keluarga pelaku yang mencoba menerobos masuk Kantor Kejari Tual, namun dihalangi petugas kepolisian dan Pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Tual sehingga sempat terjadi adu mulut.
Kasus dugaan pemerkosaan ini sempat viral beberapa waktu lalu, karena korban berinsial NH masih duduk di bangku SMA. Keluarga korban yang tidak menerima kejadian yang memalukan itu sempat beraksi.
Informasi yang dihimpun tualnews.com, Persidangan kasus dugaan pemerkosaan ini sudah memasuki tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Tual. Persidangan akan dilanjutkan pada kamis ( 27/6 ) dengan agenda sidang Replika dari JPU dan hari senin (1/7 ) dilanjutkan dengan agenda sidang duplikat dari penasehat hukum pelaku, Lukman Matutu,SH.
Keluarga pelaku mengancam akan melakukan aksi protes yang lebih besar kepada JPU Kejari Tual pada persidangan berikutnya. ( Laporan : Oce Leisubun – tualnews.com )