Tual News – Mantan PNS Pemkot Tual, Asis Fidmatan, S.Sos.M.Si secara resmi, kamis ( 27/6 ) melaporakan Walikota Tual, Adam Rahayan, S.Ag.M.Si di Ombudsman RI perwakilan Maluku di Jl. Dr Sitanala – Talake, Kota Ambon, Propinsi Maluku.
Laporan Fidamatan, dengan nomor : 01 / khusus, perihal ; laporan maladministrasi dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5.717.880.000. “ Saya melaporkan Walikota Tual, Adam Rahayaan karena sesuai kewenanganya tidak pernah memberikan perlindungan hukum berupa bantuan hukum dan tidak pernah memerintahkan APIP melakukan audit investigasi kerugian keuangan negara atas kasus hukum yang saya alami pada pembangunan SMA Negeri Tayando Tam tahun anggaran 2008/2009 “ ungkapnya.
Dijelaskan dalam laporanya itu, kalau dirinya secara resmi menyampaikan surat tertanggal 27 April 2015 kepada Pj. Walikota Tual yang dijabat Adam Rahayaan, untuk memohon bantuan penasehat hukum terkait surat panggilan Kejaksaan Negeri Tual nomor : SP-71/S.1.13/FD.1/04/2015 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana block grand bantuan imbal swadaya ( BIS ) pembangunan unit sekolah baru ( USB ) SMA Negeri Tayando tahun 2008, namun Walikota Tual tidak pernah memberikan perlindungan hukum berupa bantuan hukum yang merupakan hak setiap ASN.
“ Saya waktu itu melaksanakan tugas sebagai bendahara panitia USB SMA Negeri Tayando Tam, dan Walikota Tual lalai melakukan pembelaan hukum selama proses persidangan sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan “ Sesalnya.
Menurut Fidmatan, Walikota Tual sesuai kewenanganya tidak pernah memerintahkan APIP melakukan audit investigasi kerugian keuangan negara, termasuk audit investigasi BPKP untuk dilakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat apakah terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“ Dalam hal proses hukum pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, baik APIP maupun BPK RI tidak pernah menyatakan adanya kerugian keuangan negara pada pembangunan SMA Negeri Tayando Tam tahun 2008/2009 “ Tegas Asis Fidmatan dalam laporanya itu.
Dikatakan, Walikota Tual secara sengaja dan atau kelalainnya tidak memberikan dana sharing 25 % sebesar Rp 310.000.000,- untuk menyelesaikan pembangunan gedung sekolah tersebut. “ Pemkot Tual mengabaikan kewajiban hukum menyediakan dana sharing 25 % dan secara administrasi tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaran pelayana publik dibidang pendidikan.
“ walaupun belum ada dana sharing dari Pemkot Tual, sesui surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku nomor ; 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008, perihal pembangunan USB SMA Negeri 1 Tayando, namun panitia telah mampu menyelesaikan pembangunan tersebut menggunakan uang pribadi tahun 2010 dan 2015 sebesar Rp 171.900.000,- “ tandasnya.
Asis Fidmatan menjelaskan, keputusan Walikota Tual nomor 290 tanggal 19 april 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) dirinya sebagai PNS terhitung tanggal 01 Mei 2019 menimbulkan kerugian matriil dan immatriil.
“ sesuai kewenangan UU nomor 37 tahun 1999 tentang Ombudsman RI, maka kiranya Ombudsman perwakilan Maluku memeriksa dugaan maladminstrasi, karena akibat yang ditimbulkan telah memberi dampak psikologis dan pshikis pada kehidupan sosial kemasyarakatan dan karier saya sebagai ASN pada Pemprop Maluku dan Pemkot Tual yang sudah bekerja dan mengabdi selama 30 tahun “ Harap Fidmatan. ( team tualnews.com )